Banyak orang akan asing mendengar istilah Asas Lex Mitior. Sebetulnya keberadaan Asas Lex Mitior ini sudah diatur sebelumnya dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP Lama, yang berbunyi :
“ Bilamana ada perubahan dalam perundang – undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya ”
Namun kemudian ketentuan mengenai Asas Lex Mitior mengalami perluasan dalam KUHP Baru, yaitu dalam Pasal 3 KUHP Baru.
Sebelum membahas lebih detail mengenai Asas Lex Mitior yang diatur dalam KUHP Baru, perlu diketahui terlebih dahulu makna atau pengertian dari Asas Lex Mitior, yang mana Asas Lex Mitior adalah suatu prinsip hukum yang mana jika terjadi perubahan peraturan perundang – undangan setelah tindak pidana dilakukan, maka ketentuan hukum yang diterapkan menggunakan ketentuan yang paling ringan atau menguntungkan bagi pelaku.
Perluasan mengenai Asas Lex Mitior diatur dalam Pasal 3 KUHP Baru yang terdiri dari 7 (tujuh) ayat, yaitu :
- Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang – undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang – undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang – undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
- Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang – undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang – undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang – undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang – undangan yang baru.
Namun kemudian atas Ayat (3) dan (5) Pasal 3 KUHP Baru tersebut dilakukan revisi atau perubahan, dan dituangkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga Pasal 3 nya berbunyi sebagai berikut :
- Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang – undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang – undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang – undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
- Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang – undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang – undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang – undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang – undangan yang baru.
Secara umum ketentuan mengenai Asas Lex Mitior diatur dalam Pasal 3 Ayat (1), kemudian dilakukan perluasan yang mengatur secara spesifik mengenai :
- Penghentian demi hukum terkait proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa (Pasal 3 Ayat (2)), karena menurut peraturan perundang – undangan yang baru, perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana, dan dalam Pasal 3 Ayat (3) diatur bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, wajib untuk dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan;
- Penghapusan Pelaksanaan Putusan Pemidanaan (Pasal 3 Ayat (4)), karena menurut peraturan perundang – undangan yang baru, perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana, dan perubahan tersebut terjadi setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap, dan dalam Pasal 3 Ayat (5) diatur Kepala Lembaga Pemasyarakatan harus segera mengeluarkan terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan;
- Pelaksanaan Putusan Pemidanaan disesuaikan dengan Batas Pidana menurut Peraturan Perundang – Undangan yang Baru (Pasal 3 Ayat (7)), karena menurut peraturan perundang – undangan yang baru, perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan.
Perluasan dari Asas Lex Mitior ini diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih lunak bagi pelaku tindak pidana, agar perlindungan terhadap hak asasi manusia tetap dapat terwujudkan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)



