Aturan kolonial belanda yang sebelumnya berlaku di Indonesia yang biasa disebut dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kini keberadaannya telah digantikan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yaitu Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku di Indonesia sejak 02 Januari 2026. Berlakunya aturan ini menandai era baru hukum pidana dengan pendekatan lebih restoratif, mengutamakan keadilan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengakomodasi hukum adat.
Dalam penyesuaian aturan baru ini, perlu dipahami landasan paling sakral atau dasar utama dalam hukum pidana yaitu Asas Legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa aturan hukum yang jelas terlebih dahulu. Prinsip ini menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh narasi hukum yang dipaksakan serta berfungsi sebagai Jaminan Kepastian Hukum dan perlindungan terhadap warga negara dari tindakan pemidanaan yang sewenang – wenang.
Dasar Hukum Asas Legalitas di KUHP Baru
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tetap mempertahankan Asas Legalitas sebagai fondasi hukum pidana, menariknya, dasar hukumnya tidak hanya sekedar ditegaskan melalui Pasal 1 Ayat (1) KUHP Baru Undang – Undang No.1 Tahun 2023, tetapi juga diperluas cakupannya melalui Pasal 1 Ayat (2) KUHP Baru Undang – Undang No.1 Tahun 2023 :
- Pasal 1 Ayat (1) KUHP Baru Undang – Undang No.1 Tahun 2023 yang berbunyi “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang – undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan” menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika sudah diatur dalam peraturan pidana yang berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Artinya, seseorang tidak boleh dihukum atas perbuatan yang belum ada aturan hukum tertulisnya. Pasal 1 Ayat (1) KUHP Baru Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tersebut merupakan Asas Legalitas Formal (Warisan Klasik) yang berfungsi untuk melindungi warga negara dari kesewenang – wenangan penguasa.
- Pasal 1 Ayat (2) KUHP Baru Undang – Undang No.1 Tahun 2023 yang berbunyi “Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi” menegaskan bahwa di tengah melonggarnya dinding pembatas hukum tertulis akibat diadopsinya hukum adat, muncul resiko besar, yaitu kesewenang – wenangan tafsir oleh Aparat Penegak Hukum. Untuk membentengi hal tersebut, KUHP Baru Undang – Undang No.1 Tahun 2023 menegaskan larangan penggunaan analogi.
Dimana analogi itu sendiri dapat diartikan sebagai metode dimana penegak hukum menerapkan suatu aturan pidana pada perbuatan baru yang sebenarnya tidak diatur dalam teks hukum tersebut, hanya karena perbuatan baru itu dirasa “mirip” atau memiliki kesamaan sifat.
Dengan demikian larangan analogi dalam KUHP Baru adalah pengingat bahwa hak asasi dan kepastian hukum warga negara tidak boleh dikorbankan demi reformasi hukum. Penjelasan tegas pada Pasal 1 Ayat (1) memastikan penegak hukum tetap tunduk pada koridor hukum formal tertulis. Bagi penegak hukum keadilan harus tetap ditegakkan, namun penegakan keadilan tersebut tidak boleh lahir dari penafsiran analogis yang dipaksakan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)


