
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Dukcapil Kota Kediri adalah Instansi Pemerintah yang seharusnya mengayomi dan menjaga privasi Data Kependudukan milik masyarakat Kota Kediri. Namun dalam perkara yang menimpa salah seorang warga Kota Kediri ini, yaitu Endang Murtiningrum, justru Dukcapil Kota Kediri melakukan MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN milik Endang Murtiningrum, hingga berujung Endang Murtiningrum kehilangan rumah tempat tinggal yang sudah ditempatinya selama 53 tahun.
Bagaimana bisa itu terjadi ???
Berawal dari terbitnya Kutipan Akta Kelahiran No. : 126/IND./1971 tertanggal 8 April 1984 milik Endang Murtiningrum, yang mana saat Kutipan Akta Kelahiran itu terbit, usia Endang Murtiningrum masih 13 tahun, tentu saja pengurusan Akta Kelahiran tersebut dilakukan oleh kedua orang tua Endang Murtiningrum, yaitu Almarhum Moersad dan Almarhumah Toeminah.
Singkat cerita, saat kedua orang tua Endang Murtiningrum tersebut meninggal dunia, Endang Murtiningrum melakukan pengurusan baliknama sertifikat atas rumah yang ditempatinya bersama kedua orang tuanya tersebut dengan mendasar pada Kutipan Akta Kelahirannya, karena Endang Murtiningrum adalah anak satu – satunya dari Almarhum Moersad dan Almarhumah Toeminah. Setelah baliknama selesai diurus hingga terbit SHM No. 2139 / Kel. Singonegaran an. Endang Murtiningrum, beberapa tahun kemudian Endang Murtiningrum dilaporkan pidana dan digugat secara terus menerus oleh saudara – saudaranya. Disinilah Dukcapil Kota Kediri mulai masuk dalam permasalahan Endang Murtiningrum.
Tanpa dasar yang jelas, tiba – tiba Dukcapil Kota Kediri menerbitkan Surat No. : 474.1/161/419.112/2017 tertanggal 27 Maret 2017, inti surat tersebut memberikan informasi kepada Rihantoro Bayuaji bahwa Kutipan Akta Kelahiran No. : 126/IND./1971 tertanggal 8 April 1984 milik Endang Murtiningrum datanya tidak ada. Dan surat itulah yang dijadikan bukti di persidangan oleh Rihantoro Bayuaji hingga berakibat terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri No. : 13/Pdt.G/2019/PN Kdr yang AMBURADUL DAN KACAU BALAU, yang pada intinya membatalkan Kutipan Akta Kelahiran No. : 126/IND./1971 milik Endang Murtiningrum, hingga membatalkan SHM No. 2139 / Kel. Singonegaran milik Endang Murtiningrum.
Sedangkan dari HASIL INVESTIGASI yang dilakukan oleh Team Endang Murtiningrum pada sekitar tahun 2023, ternyata nama Endang Murtiningrum tercatat dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1971 milik Dukcapil Kota Kediri, dan tiba – tiba tanpa adanya Putusan Pengadilan, tanpa adanya dasar hukum yang jelas, nama Endang Murtiningrum HILANG / TIDAK TERCANTUM di Buku Register Kelahiran Tahun 1984 milik Dukcapil Kota Kediri. Ditambah lagi Dukcapil berani mengeluarkan Surat No. : 474.1/161/419.112/2017, padahal jelas sekali nama Endang Murtiningrum tercantum dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1971. Tindakan Dukcapil Kota Kediri tersebut tergolong TINDAK PIDANA MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN.
Tindakan Hukum yang dilakukan :
Untuk mencari keadilan, Endang Murtiningrum melalui Kuasa Hukumnya,           Eko Budiono, S.H., M.H., mengajukan Laporan adanya Dugaan Tindak Pidana MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN yang diduga dilakukan oleh Dukcapil Kota Kediri ke Polda Jatim sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Juni 2024. Akan tetapi atas Laporan tersebut dilakukan SP3 oleh Penyidik Unit II Perbankan Dirreskrimsus Polda Jatim dengan alasan bukan peristiwa tindak pidana.
Perjuangan Endang Murtiningrum dan Kuasa Hukumnya dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak berhenti disitu saja, Kamis, 02 Juli 2026, Endang Murtiningrum didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Eko Budiono, S.H., M.H. dan Team, mendatangi Dirrekrimsus Polda Jatim untuk memenuhi Undangan Gelar Perkara Khusus atas dihentikannya proses penyelidikan Laporan Polisi No. : LP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR oleh Penyidik Unit II Perbankan Dirreskrimsus Polda Jatim.
Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, Kuasa Hukum Endang Murtiningrum menyampaikan keberatannya atas penghentian proses penyelidikan dengan alasan bukan peristiwa tindak pidana, karena jelas Manipulasi Data dilakukan oleh Dukcapil Kota Kediri, dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1971 nama Endang Murtiningrum tercantum, akan tetapi dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1984 nama Endang Murtiningrum hilang.
Kuasa Hukum Endang Murtiningrum juga menjelaskan kalau Dukcapil Kota Kediri menerbitkan Surat No. : 477/561/419.40/2015 pada tanggal 14 Desember 2015 untuk pihak lain, kemudian pada tanggal 27 Maret 2017, Dukcapil keluarkan lagi Surat No. : 474.1/161/419.112/2017 juga untuk pihak lain, tapi kenapa saat Endang Murtiningrum sendiri yang meminta Salinan / Copy Surat No. : 474.1/161/419.112/2017 tidak diberi oleh Dukcapil Kota Kediri, padahal surat itu terkait Data Kependudukan milik Endang Murtiningrum, sampai untuk mendapatkan surat itu Endang Murtiningrum harus mengajukan permohonan ke Komisi Informasi, hingga tingkat banding dan kasasi, dan baru tahun 2025, Dukcapil Kota Kediri menyerahkan Surat No. : 474.1/161/419.112/2017 kepada Endang Murtiningrum karena Putusan Kasasi, jadi jelas ada peristiwa tindak pidana yang dilakukan Dukcapil Kota Kediri.
Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Endang Murtiningrum memohon kepada Pimpinan Gelar dan Peserta Gelar agar diberikan keadilan kepada dirinya, atas ulah Dukcapil Kota Kediri dirinya harus kehilangan rumah yang telah ditempatinya selama 53 tahun, sampai dirinya juga merasakan dinginnya jeruji besi selama 3 bulan atas kesalahan yang tidak dilakukannya.
Disini terlihat sekali menderitanya rakyat kecil seperti Endang Murtiningrum seorang Penjual Rujak Uleg akibat ULAH ONAR yang dilakukan oleh Dukcapil Kota Kediri, akibat ulahnya membuat surat yang tidak benar, rakyat kecil menjadi tertindas. Rumah hasil peninggalan kedua orang tuanya diambil oleh Mafia Hukum yang bersekongkol dengan Dukcapil Kota Kediri. Seharusnya Dukcapil Kota Kediri harus bertanggung jawab atas perbuatannya hingga menyebabkan penderitaan terhadap penjual rujak uleg.
Bagi para pembaca mohon dibantu untuk memviralkan berita ini, agar berita ini bisa sampai dan dibaca oleh Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, agar Bapak – Bapak Para Pemangku Kekuasaan dapat memberikan keadilan bagi Endang Murtiningrum. (IM)

