Splitsing perkara adalah pemisahan berkas perkara pidana untuk beberapa terdakwa yang melakukan suatu tindak pidana secara bersamaan menjadi beberapa berkas perkara terpisah untuk masing – masing terdakwa.
Splitsing perkara diatur dalam Pasal 142 KUHAP, yaitu :
“ Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah ”.
Splitsing perkara merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. Tujuannya untuk mempermudah pembuktian, mempercepat proses pemeriksaan persidangan, menjadikan terdakwa sebagai saksi, dan memberikan kepastian hukum. Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dengan berkas perkara secara terpisah untuk masing – masing terdakwa yang melakukan tindak pidana yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Dalam persidangan nanti masing – masing terdakwa akan saling bersaksi satu sama lain agar fakta sebenarnya dapat terungkap dalam persidangan.
Dengan adanya splitsing perkara ada kemungkinan jika para terdakwa memberikan keterangan yang saling meringankan, namun ada kemungkinan jug ajika para terdakwa memberikan keterangan yang saling memberatkan dengan tujuan untuk menguntungkan diri masing – masing terdakwa.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




