MENGENAI PENJEMPUTAN PAKSA SAKSI OLEH PENYIDIK

0
51

Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (26) KUHAP, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Sedangkan pengertian Penyidik menurut Pasal 1 Ayat (1) KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.

Dalam melakukan pemeriksaan, mendasar pada ketentuan Pasal 112 Ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang untuk memanggil saksi dengan menyebutkan alasan pemanggilannya. Pemanggilan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, apabila tidak hadir, maka penyidik berhak untuk menjemput paksa saksi tersebut agar dapat dimintai keterangan.

Terkait jemput paksa tersebut diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, yaitu :

Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi,  dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya

Dalam melakukan jemput paksa, penyidik menunjukkan surat tugas dan menjelaskan alasan melakukan penjemputan paksa terhadap saksi. Saksi dilakukan penjemputan paksa karena 2 (dua) kali tidak menghadiri panggilan oleh penyidik.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini