APA ITU PELANGGARAN HAM BERAT

0
71

Arti Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), sering terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, yang mana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat ini sesuai diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.

Di Indonesia, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dibagi menjadi dua jenis, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000.

Kejahatan Genosida (Pasal 8 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000)

Merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1. Membunuh anggota – anggota kelompok;

2. Menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok;

3. Menciptakan kondisi – kondisi kehidupan yang akan menyebabkan pemusnahan fisik baik seluruhnya maupun sebagian;

4. Mengambil tindakan – tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok; atau

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Pasal 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000)

Merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud berupa :

1. Pembunuhan.

2. Pemusnahan.

3. Perbudakan.

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

6. Penyiksaan.

7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa.

10. Kejahatan apartheid.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat diadili di Pengadilan HAM dan berlaku hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini