JERAT PIDANA MELINDAS ORANG SAMPAI MENINGGAL DUNIA

0
130

Melindas orang dengan kendaraan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sungguh merupakan peristiwa yang sangat tragis. Nyawa melayang begitu saja atas kesalahan pelaku. Lalu bagaimana dengan jerat pidana yang dibebankan terhadap pelaku ???, Apakah termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP, atau tindak pidana yang diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ???

Terhadap tindak pidana tersebut berlaku Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum, sehingga Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan hukum khusus, yang diterapkan dalam Tindak Pidana Melindas Orang hingga korban meninggal dunia.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 311 Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Jerat pidana tertuang jelas dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tertuang diatas, yang mana apabila korban meninggal dunia, maka pelaku dijerat pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini