Perbedaan Conservatoir Beslag dan Revindicatoir Beslag

0
178

Beslag merupakan Bahasa Belanda yang artinya sita atau penyitaan. M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, hal 282, menguraikan pengertian dari “ Penyitaan ” adalah :

  1. Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan;
  2. Tindakan paksa penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;
  3. Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut;
  4. Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.

Dan tujuan dari penyitaan tersebut adalah :

  1. Agar Gugatan tidak Illusoir / hampa, artinya objek eksekusi tidak berpindah tangan, dialihkan, dihibahkan, atau diperjualbelikan kepada orang lain setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Objek eksekusi sudah pasti;

Pada umumnya barang yang ditempatkan dalam penyitaan tersebut merupakan barang yang disengketakan ataupun barang yang digunakan sebagai alat pelunasan pembayaran hutang debitur.

Hal ini berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, yang berbunyi :

Semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”

Menurut Hukum Acara Perdata, Penyitaan terbagi atas beberapa jenis, salah satunya adalah Conservatoir Beslag dan Revindicatoir Beslag. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :

  1. Conservatoir Beslag (Sita Terhadap Milik Tergugat)

Yang dimaksud dengan Conservatoir Beslag adalah menyita terlebih dahulu barang atau aset bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari.

Mendasar pada ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, Conservatoir Beslag dapat dimohonkan “ sebelum putusan dijatuhkan ” atau “ sudah ada putusan tapi putusan tersebut belum dilaksanakan ”, namun dalam praktiknya, Conservatoir Beslag sering kali diajukan bersamaan dengan gugatan yang tertulis di dalam surat gugatan.

Aturan Conservatoir Beslag diatur dalam Pasal 227 jo. Pasal 197 HIR, Pasal 261 jo. Pasal 208 Rbg. Kesimpulan pengaturannya yaitu :

a. Harus ada persangkaan yang beralasan, bahwa Tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang – barangnya itu;

b. Barang yang disita itu adalah kepunyaan Tergugat, artinya bukan milik Penggugat;

c. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mempertimbangkan perkara yang bersangkutan;

d. Permohonan diajukan dengan surat tertulis;

e. Conservatoir Beslag dapat diajukan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak;

 

  1. Revindicatoir Beslag (Sita Terhadap Milik Penggugat Sendiri)

Revindicatoir Beslag adalah penyitaan terhadap barang bergerak Penggugat yang berada dibawah penguasaan Tergugat. Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan hak Penggugat atas barang tersebut. Barang yang hendak dilakukan penyitaan tersebut harus tercantum secara jelas serta rinci dalam surat gugatan. Tujuan penyitaan ini tercantum dalam Pasal 226 HIR / Pasal 260 Rbg, yang menyatakan bahwa Tujuan Revindicatoir Beslag adalah agar barang Penggugat yang berada di tangan Tergugat tidak dapat dipindahkan selama persidangan berlangsung dan barang yang dapat dilakukan penyitaan hanyalah barang Penggugat yang bergerak.

Berdasarkan ketentuan pasal 226 HIR, diketahui bahwa Revindicatoir Beslag itu antara lain:

a. Harus berupa barang bergerak;

b. Barang tersebut merupakan milik Penggugat yang berada ditangan Tergugat;

c. Permintaan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara;

d. Permintaan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis;

e. Barang tersebut harus diterangkan secara jelas dan rinci;

Dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara Conservatoir Beslag dengan Revindicatoir Beslag terletak pada kepemilikan dan jenis barang. Conservatoir Beslag merupakan penyitaan barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat. Sedangkan Revindicatoir Beslag adalah penyitaan barang milik Penggugat yang berada di tangan Tergugat, dan hanya barang bergerak yang dapat dilakukan penyitaan. Meskipun penyitaan merupakan tindakan dengan unsur pemaksaan, namun hal tersebut memiliki tujuan agar tercapainya suatu keadilan dan ketertiban hukum di Indonesia. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini