Kuasa Insidentil Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

0
127

Penunjukan Kuasa hukum oleh pihak atau seseorang yang sedang terjerat hukum dalam ranah pengadilan, pada umumnya dilakukan guna mewakili dan membantu dalam proses peradilan. Penunjukan kuasa hukum tersebut merupakan Hak yang diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( UU PTUN ), yang menyebutkan bahwa :

Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa.”

Bahwa yang diketahui masyarakat luas pada umumnya, yang bertindak sebagai perwakilan pihak terjerat hukum kebanyakan adalah seorang Pengacara. Namun pada faktanya, tidak hanya seorang yang berprofesi sebagai Pengacara atau Advokat saja yang dapat ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum. Seorang non advokat pun dapat ditunjuk sebagai kuasa hukum. Yaitu dengan Kuasa Insidentil, yang merupakan salah satu Penunjukan kuasa hukum.

Kuasa Insidentil dapat diartikan sebagai suatu Pemberian kuasa atau perjanjian atas wewenang pihak berperkara kepada pihak lain yang memiliki hubungan keluarga, dalam hal ini untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam suatu perkara di peradilan. Jenis kuasa ini berada dalam praktik peradilan perkara perdata, dimana pihak yang berperkara menunjuk kuasa hukum Insidentil untuk dapat mewakilinya ketika berada dalam situasi Insidentil ( Tidak terduga )

Syarat sah seseorang untuk dapat ditunjuk sebagai Kuasa Insidentil adalah sebagai berikut :

  1. Penerima Kuasa bukan berprofesi sebagai seorang pengacara/advokat
  2. Penerima Kuasa mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga
  3. Penerima Kuasa bertindak secara cuma-cuma (tidak mendapatkan imbalan upah)
  4. Penerima Kuasa belum pernah bertindak sebagai kuasa Insidentil pada perkara yang lain

Kuasa Insidentil tentunya mempunyai wewenang yang berbeda dengan kuasa dari seorang Pengacara atau Advokat yaitu tidak dilimpahkannya Hak Retensi dan Hak Substitusi ketika sedang menjalani persidangan.

Lebih lanjut, Surat kuasa Insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) 7/2012 sub kamar perdata umum (hal. 2)

Dalam suatu Peradilan Tata Usaha Negara, semua pihak dapat memilih, apakah didampingi oleh seorang Kuasa Hukum atau beracara sendiri, Menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 825), selain memberikan kuasa kepada advokat, pemberian kuasa oleh Penggugat dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Penggugat bisa memberikan kuasa Insidentil dengan izin Ketua PTUN pada keluarga dengan dikuatkan oleh surat keterangan lurah dan diketahui camat, dan mampu beracara di pengadilan.
  2. Biro Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum dan Fakultas Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai kuasa Penggugat dalam perkara prodeo.

Sedangkan jika menjadi pihak Tergugat, maka pihak tergugat dapat:

  1. Memberikan surat kuasa pada advokat;
  2. Memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
  3. Jaksa pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara hanya dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Penggunaan Surat Kuasa Insidentil tentunya juga harus memuat ketentuan atau batas-batas kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan melampaui batas atas tindakan yang dilakukannya. Jadi, untuk itu Penggunaan Kuasa Insidentil pun dinilai menjadi hal penting dalam peradilan karena memberikan kemudahan bagi pemberi kuasa dalam menghadapi situasi tak terduga seperti perubahan jadwal sidang atau semacamnya, sehingga penerima kuasa dimungkinkan dapat dengan langsung mewakili pemberi kuasa tanpa menunggu persetujuan secara langsung dari pemberi kuasa. (SV,ND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini