Mengenal Harta Bawaan Dalam Perspektif Hukum

0
279

Permasalahan yang kerap kali timbul akibat perceraian selain perebutan hak asuh anak yaitu adanya perebutan harta gono-gini. Namun dalam proses pembagian harta gono gini harus jelas terlebih dahulu mana harta yang murni diperoleh selama perkawinan, dan mana harta yang diperoleh sebelum perkawinan atau yang sering disebut dengan harta bawaan, baik harta bawaan suami ataupun istri. Mengapa demikian ???, karena harta gono gini hanya berasal dari harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut berlangsung, sedangkan harta bawaan tidak tergolong dalam kategori harta gono gini yang harus dibagi 2 (dua) keberadaannya akibat adanya perceraian.

Harta bawaan itu sendiri diuraikan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi :

Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Selain itu ketentuan mengenai harta bawaan juga diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi :

Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”

Beberapa jenis harta yang dapat dikategorikan sebagai Harta Bawaan yang dimiliki sebelum perrkawinan, yaitu :

  1. Penghasilan dan hadiah
  2. Aset yang diperoleh melalui hibah
  3. Aset yang diperoleh dari wasiat
  4. Aset yang diperoleh dari warisan

Dari ketentuan kedua pasal diatas secara jelas telah terurai jika harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan atau dikenal dengan harta bawaan, menjadi hak sepenuhnya dari suami atau istri pemilik harta bawaan tersebut. Dan pemilik harta bawaan tersebut tidak memerlukan ijin siapapun, bahkan suami / istrinya, jika akan melakukan perbuatan hukum apapun atas harta bawaan tersebut, baik menyewakan atau bahkan menjualnya. Termasuk tidak dapat dilakukan pembagian terhadap harta bawaan jika terjadi perceraian, karena secara hukum harta bawaan tidak termasuk bagian dari harta gono gini.

Sebagai contoh misalnya : seorang perempuan sebelum melangsungkan perkawinan telah bekerja dan memiliki aset berupa rumah. Maka ketika terjadi perkawinan, rumah tersebut merupakan harta bawaan istri yang tidak dapat digugat harta gono-gini oleh suaminya jka terjadi perceraian.

Dengan demikian jika terjadi perceraian, kemudian pihak suami / istri memintakan pembagian harta gono gini mendasar pada harta bawaan, maka selayaknya permohonan pembagian gono gini tersebut untuk ditolak secara hukum, karena telah menyalahi aturan hukum yang ada. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini