Makna Perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi syarat – syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Jika suatu perjanjian telah memenuhi ke – 4 (empat) unsur diatas, maka mendasar pada Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut menjadi undang – undang bagi para pihak yang membuatnya, dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, harus ada kesepakatan dari para pihak, atau karena alasan – alasan yang diatur dalam undang – undang.
Lalu bagaimana jika perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian ???
Jika tidak dipenuhinya syarat pertama dan kedua yang merupakan syarat subjektif (menyangkut para pihak yang membuat perjanjian), maka berdampak perjanjian dapat dibatalkan.
Jika tidak dipenuhinya syarat ketiga dan keempat yang merupakan syarat objektif (menyangkut objek perjanjian), maka berdampak perjanjian batal demi hukum.
Salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian ke pengadilan negeri setempat, dan jika terbukti terhadap perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat sahnya perjanjian, maka berdampak perjanjian tersebut dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum, sehingga perjanjian tersebut tidak mengikat lagi terhadap para pihak dan perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Berhati – hatilah dalam membuat dan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, karena akan berdampak kerugian jika syarat sahnya perjanjan tidak terpenuhi. (SV,IM)