Makna Sita Persamaan dan Penerapannya dalam Hukum

0
147

Sita Persamaan atau dalam Bahasa Belanda dikenal dengan istilah Vergelijkend Beslag diatur dalam Pasal 463 Rv yang berbunyi :

“ Apabila jurusita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang – barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka jurusita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang – barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Jurusita kemudian dapat menyita barang – barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 466 Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama ”.

Yang mana maknanya jika atas suatu barang sebelumnya telah diletakkan sita jaminan, maka atas barang tersebut dapat dilakukan sita lagi, namun bukan Sita Jaminan, melainkan Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag), sebagai contoh disini, misal si A mempunyai hutang kepada Bank B dan menjaminkan rumahnya sebagai jaminan kredit, kemudian si C menggugat A karena A mempunyai hutang juga kepada C dan meminta agar rumah A diletakkan sita jaminan untuk menjamin pembayaran hutang A kepada C, maka dalam kondisi seperti itu pengadilan harus menerapkan prinsip Sita Persamaan dan bukan lagi Sita Jaminan, karena rumah A telah lebih dulu dijaminkan kepada Bank B.

Artinya pada prinsipnya Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) dipergunakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan Sita Jaminan atas barang yang sama dan pada waktu yang bersamaan. Namun atas barang yang sama dapat diletakkan sita lebih dari satu kali, yaitu dengan Sita Persamaan, dengan prinsip sesuai hukum jaminan bahwa Kreditur Preferen (Kreditur yang memiliki hak prioritas) akan diutamakan penyelesaiannya jika dilakukan eksekusi penjualan terhadap barang yang telah disita, dan sisanya digunakan untuk penyelesaian kepada pemegang hak Sita Persamaan. Jadi dari contoh diatas, Bank B akan menerima penyelesaian terlebih dahulu dari hasil penjualan rumah A, dan sisanya baru digunakan untuk penyelesaian kepada C.

Point penting dalam penerapan Sita Persamaan adalah apabila atas Sita Jaminan telah dieksekusi secara riil sebelum Sita Persamaan dikabulkan, maka atas Sita Persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum. Namun apabila Sita Jaminan dicabut atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak jadi dilaksanakan eksekusi, maka Sita Persamaan beralih kedudukannya menjadi Sita Jaminan. Untuk Sita Persamaan terhadap barang tidak bergerak wajib dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat, sama seperti Sita Jaminan. Jadi meskipun atas suatu barang telah diletakkan Sita Jaminan sebelumnya, namun atas barang tersebut tetap dapat diletakkan Sita yang kedua kalinya, yang dikenal dengan istilah Sita Persamaan. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini