Pemutusan Hubungan Kerja atau disingkat dengan “ PHK ” adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja / buruh karena akibat tertentu sehingga mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / buruh.
Sebelum melakukan PHK, terlebih dahulu pengusaha akan menyampaikan alasan – alasan dilakukannya PHK kepada pekerja / buruh. Biasanya secara umum dan diatur dalam Pasal 81 angka 16 Undang – Undang Cipta Kerja, alasan dilakukannya PHK adalah sebagai berikut :
- Pekerja atau Buruh meninggal dunia
- Berakhirnya masa kontrak
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Adanya pelanggaran terhadap suatu keadaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jika pengusaha akan melakukan PHK, maka pengusaha wajib untuk memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sebagai hak pekerja / buruh. Dan untuk besarnya uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, tidak bisa dihitung sesuka hati dari pengusaha, melainkan pengusaha wajib untuk menghitungnya dari lamanya masa kerja pekerja / buruh yang akan di PHK.
Aturan untuk melakukan PHK disini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dan perubahannya sesuai yang diatur dalam Undang – Undang Cipta Kerja. Pengusaha dilarang keras untuk melakukan PHK secara sepihak, karena PHK secara hukum dapat dilakukan setelah adanya perundingan atau musyawarah antara pengusaha dengam pekerja / buruh. PHK dilarang dilakukan secara mendadak atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja / buruh.
Untuk prosedur melakukan PHK sesuai aturan hukum adalah sebagai berikut :
- Harus dilakukan musyawarah antara pengusaha dengan pekerja / buruh untuk mendapatkan jalan tengah dari rencana PHK.
- Jika dalam musyawarah tidak menemukan jalan keluar, maka akan dilakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait atau dengan pihak ketiga.
- Jika pengusaha dan pekerja / buruh telah menyepakati keputusan PHK, maka kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian bersama, dilanjutkan dengan pemberian uang pesangon dan/atau uang perhargaan masa kerja.
Jika pengusaha melakukan PHK secara sepihak dan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka pekerja / buruh berhak untuk mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika mediasi gagal, maka pekerja / buruh dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak atau pemulihan hubungan kerja. Jika dalam pemeriksaan di persidangan terbukti pelaksanaan PHK tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka PHK tersebut akan dinyatakan batal demi hukum dalam putusan, dan pengusaha wajib untuk mempekerjakan kembali pekerja / buruh tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 angka 43 Undang – Undang Cipta Kerja.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




