E-TLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, dimana E-TLE ini menggunakan perangkat elektronik berupa kamera untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis, yang kemudian dari hasil data tangkapan kamera tersebut, petugas melakukan verifikasi data kendaraan dengan Elektronic Registration & Identification (ERI), dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat terkait detail pelanggaran lalu lintas kepada pemilik kendaraan. E-TLE atau yang biasa disebut dengan Tilang Elektronik meskipun penindakan dilakukan tanpa kontak langsung dengan petugas, namun penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.
E-TLE atau E-Tilang tidak hanya berlaku di jalan kota saja akan tetapi di jalan tol juga terdapat kamera E-TLE, dan jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka pemilik kendaraan akan dikirimi surat tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya, dan pemilik kendaraan wajib untuk segera membayar denda secara online dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelumnya E-TLE Korlantas atau situs resmi E-TLE, yaitu https://etle-pmj.id/.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak dengan E-TLE ???
Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui E-TLE sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu :
- Menggunakan plat nomor palsu atau tanpa plat nomor. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Menggunakan ponsel saat berkendara. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Pasal 283 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 287 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Berkendara melawan arus atau menerobos lampu merah. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 287 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Melebihi batas kecepatan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 287 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Pasal 289 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Pasal 291 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Membonceng lebih dari 1 (Satu) orang. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Pasal 292 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
- Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam hari bagi pengemudi sepeda motor. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (Lima Belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) (Pasal 293 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)




