MENGGUNAKAN PLAT NOMOR PALSU ADA SANKSI PIDANANYA

0
42

Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengertian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. TNKB ini secara umum dikenal dengan istilah Plat Nomor. Dan dari pengertian TNKB diatas, penerbitan TNKB atau Plat Nomor secara resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Dalam Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021, diatur mengenai standart warna TNKB atau Plat Nomor, yaitu :

  1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undang

Namun, akhir – akhir ini banyak kita jumpai dijalanan penggunaan TNKB atau Plat Nomor Palsu yang digunakan pada mobil atau sepeda motor, alasan mereka menggunakan TNKB atau Plat Nomor Palsu sangatlah beragam, mulai dari ketakutan masyarakat apabila terkena tilang elektronik akibat TNKB atau Plat Nomor mereka sudah habis masa berlakunya, dan bahkan ada yang beralasan agar terlihat estetik, sehingga mereka memilih untuk mengganti TNKB atau Plat Nomor mereka yang asli dengan TNKB atau Plat Nomor yang palsu agar bisa request nomor dengan nama pacar, tanggal jadian, atau bahkan nama sosial media mereka.

Mereka lupa kalau apa yang mereka lakukan dengan membuat dan menggunakan TNKB atau Plat Nomor Palsu tersebut ada Sanksi Pidananya, hal tersebut diatur dalam Pasal 280 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Terlihat sepele namun jerat pidana berupa pidana kurungan akan menghantui para pelaku yang menggunakan TNKB atau Plat Nomor Palsu. Gunakanlah TNKB atau Plat Nomor yang resmi diterbitkan oleh Polri agar kalian aman dan selamat dalam berkendara.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini