BOLEHKAH PENUNTUT UMUM MEMPERBAIKI SURAT DAKWAAN ???

0
19

Surat Dakwaan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi uraian tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa, serta menjadi dasar bagi hakim dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara pidana di pengadilan.

Format untuk pembuatan surat dakwaan diatur dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yaitu :

  1. Dalam pembuatan surat dakwaan harus memuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka (Pasal 142 ayat (2) huruf a KUHAP);
  2. Dalam pembuatan surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP)

Jika surat dakwaan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP, maka mendasar pada Pasal 142 ayat (3) KUHAP, atas surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

Lalu apakah Penuntut Umum boleh memperbaiki surat dakwaan yang sudah diserahkan kepada Pengadilan ???

Mendasar pada ketentuan Pasal 144 KUHAP, Penuntut Umum boleh memperbaiki surat dakwaan yang telah ia serahkan kepada pengadilan, dengan syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut :

  1. Apabila pengadilan belum menetapkan hari sidang (Pasal 144 ayat (1) KUHAP);
  2. Perbaikan surat dakwaan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali (Pasal 144 ayat (2) KUHAP);
  3. Pengajuan perbaikan surat dakwaan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai (Pasal 144 ayat (2) KUHAP).

Tujuan dari perbaikan surat dakwaan adalah untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

Jika surat dakwaan tersebut diperbaiki oleh Penuntut Umum, maka Penuntut Umum harus menyampaikan turunan / salinan perbaikan surat dakwaan tersebut kepada terdakwa atau kuasa hukumnya dan penyidik.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini