Karyawan kontrak dalam dunia kerja terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu, atau yang sering kita dengar dengan singkatan PKWT. Secara umum kontrak atau perjanjiannya dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja diatur bahwa pada dasarnya kontrak atau perjanjian kerja berakhir karena :
- Pekerja/buruh meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Namun, apabila perusahaan mengakhiri perjanjian kerja atau mem-PHK karyawan kontrak sebelum waktu kontrak berakhir, maka artinya perusahaan tersebut telah mengakhiri perjanjian kerja diluar alasan yang telah diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja, dengan demikian perusahaan telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum.
Lalu bagaimana dengan bentuk tanggung jawab perusahaan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya tersebut ???
Mendasar pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi :
“ Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ”
Maka perusahaan wajib untuk membayar ganti rugi atau kompensasi kepada karyawan kontrak yang di PHK sebelum waktu kontrak habis tersebut sebesar upah / gaji karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya kontrak kerja, semisal si A karyawan kontrak di perusahaan B yang setiap bulan menerima upah / gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), kontrak kerja di A selama 12 bulan, akan tetapi si A baru 3 bulan bekerja sudah di PHK, maka perusahaan B wajib membayar ganti rugi atau kompensasi kepada si A sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) x 9 bulan = Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).
Adanya aturan hukum tersebut mencerminkan bahwa hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi perusahaan saja, namun juga ada perlindungan yang diberikan terhadap karyawan kontrak, agar perusahaan tidak dapat semena – mena mem-PHK karyawannya, terkhususnya karyawan kontrak.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)