STOP !!! MENUDUH ORANG MEMALSUKAN IJAZAH, JIKA TIDAK INGIN TERJERAT PIDANA

0
12

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga satuan pendidikan dan diberikan kepada seseorang sebagai bukti bahwa ia telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Ijazah tergolong surat atau dokumen yang dapat menimbulkan suatu hak bagi pemiliknya. Biasanya Ijazah digunakan untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, melamar pekerjaan, atau sebagai bukti identitas diri seseorang.

Tentunya keabsahan dari suatu Ijazah sangat dilindungi oleh lembaga satuan pendidikan yang menerbitkannya. Terlebih lagi pada era modern saat ini, sangat mudah bagi masyarakat jika ingin melakukan verifikasi terhadap Ijazah yang dimilikinya, untuk mengetahui keaslian dan keabsahan dari Ijazah tersebut, karena telah ada beberapa sistem online yang telah disiapkan oleh pemerintah yang dapat di akses oleh masyarakat, yaitu melalui PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) ataupun SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik).

Namun, akhir – akhir ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan di media sosial terkait tuduhan Ijazah Palsu milik Mantan Presiden ke – 7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, hal tersebut membuat gaduh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana bisa muncul tuduhan seperti itu terhadap Mantan Presiden ke – 7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo ???

 Secara hukum, jika seseorang terbukti melakukan pemalsuan dalam pembuatan Ijazah, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun

 Akan tetapi, jika ternyata Ijazah yang dituduh palsu tersebut adalah tidak benar / hoax, karena terbukti keabsahan atau keaslian dari Ijazah tersebut, bagaimana dengan tuduhan yang telah beredar luas seperti yang dituduhkan terhadap Bapak Joko Widodo tersebut ????

Secara hukum, pelaku yang telah menyebarluaskan tuduhan palsu / hoax tersebut dapat dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, yang berbunyi :

Pasal 310

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

 Pasal 311

  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun;
  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Selain itu, jika tuduhan tersebut disebarluaskan melalui sistem elektronik, maka jerat pidana yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45, Pasal 32 jo. Pasal 48, dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE juga dapat diterapkan terhadap pelaku. Adapun uraian pasal – pasalnya adalah sebagai berikut :

 Pasal 27A

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

 Pasal 45

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama  2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 32

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik;
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak;
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

 Pasal 48

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar

 Pasal 51

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 Tuduhan – tuduhan yang dilayangkan terhadap Mantan Presiden ke – 7 Republik Indonesia tersebut harus diuji kebenarannya terlebih dahulu, karena jika tidak, akan membuat gaduh Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk itu Bapak Joko Widodo turun tangan langsung atas permasalahan yang menimpa nama baiknya tersebut. Bapak Joko Widodo telah melaporkan secara langsung 5 orang pelaku dengan inisial RS, ES, RS, T dan K atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.

Perlu dilakukan penindakan hukum yang tegas jika terbukti perbuatan pidana dilakukan oleh orang yang telah tega memfitnah Mantan Presiden Republik Indonesia ke – 7 tersebut.

Adanya permasalahan tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua, agar tidak memiliki niat untuk menuduh seseorang dengan tuduhan yang tidak benar / hoax, seperti contoh tuduhan Ijazah Palsu, karena jika ternyata tuduhan yang telah disebarluaskan tersebut adalah tidak benar / hoax, maka jerat pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU ITE terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah akan menjerat pelaku.

 Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini