Mengenal Apa itu Putusan Dading

0
140

Kata “ Dading ” berasal dari Bahasa Belanda yang artinya “ Perdamaian ”. Dalam Pasal 1851 KUHPerdata diatur mengenai pengertian “ Perdamaian ”, yaitu :

“ Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis ”

Dari uraian pengertian “ Perdamaian ” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1851 KUHPerdata diatas, maka Putusan Dading atau disebut dengan Putusan Perdamaian adalah suatu Putusan yang diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dengan mendasar pada adanya persetujuan berdamai yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dengan tujuan untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara.

Ketentuan mengenai Putusan Dading atau Putusan Perdamaian diatur dalam Pasal 130 HIR yang berbunyi sebagai berikut :

“Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka. Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.”

Dan diatur juga dalam ketentuan Pasal 1858 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :

“ Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan. ”

Putusan Dading pada hakikatnya memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya Putusan Dading tidak dapat diajukan Upaya Hukum apapun juga, baik Upaya Hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali. Sehingga oleh karena Putusan Dading memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka kekuatan eksekutorial dapat diterapkan terhadap Putusan Dading. (SV,IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini