Bolehkah Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Untuk Yang Kedua Kalinya?

0
101

Dalam suatu perkara yang disengketakan di Pengadilan, baik perorangan maupun kelompok, jika para pihak tidak puas dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, maka para pihak dapat menempuh atau mengajukan Upaya Hukum, baik Upaya Hukum Biasa, yaitu Banding dan Kasasi, maupun Upaya Hukum Terakhir yang disebut dengan Upaya Hukum Luar Biasa, yaitu Peninjauan Kembali.

Permohonan Peninjauan Kembali diperiksa dan  diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menjatuhkan putusan terakhir dan bersifat mutlak. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang berbunyi:

“ MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.“

Jika suatu perkara sudah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, serta telah diperiksa dan diputus oleh Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun masih merasa tidak puas dengan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, Upaya Hukum apalagi yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali tersebut ???, Apakah Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan untuk yang kedua kalinya ???

 

Pada prinsipnya, Permohonan Peninjuan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang – undangan sebagai berikut :

 

  1. Pasal 66 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004, kemudian diubah kembali dengan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 (“UU MA”), yang berbunyi : “ Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali ”
  2. Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali
  3. Pasal 268 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi : “ Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja ”

Namun seiring perkembangan waktu, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan beberapa Surat Edaran yang mengatur terkait Permohonan Peninjauan Kembali Kedua, adapun uraiannya adalah sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 10 Tahun 2009, diatur didalamnya sebagai berikut :

“ Apabila suatu obyek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan di antaranya ada yang diajukan permohonan PK agar permohonan PK tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung ”

2. SEMA Nomor 7 Tahun 2012, diatur didalamnya sebagai berikut :

Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan baik dalam putusan Perdata, Pidana, TUN, maupun Agama

3. SEMA Nomor 7 Tahun 2014, diatur didalamnya sebagai berikut :

Permohonan PK yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 berupa apabila suatu obyek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana

4. SEMA Nomor 4 Tahun 2016, diatur didalamnya sebagai berikut :

Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut:

Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang saling bertentangan satu dengan yang lain dan salah satu di antaranya adalah putusan peninjauan kembali, dapat diterima secara formil walaupun kedua putusan tersebut pada tingkat peradilan yang berbeda, termasuk putusan pidana, agama dan tata usaha negara

Dengan demikian, mendasar pada Surat Edaran yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah terurai diatas, Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan 2 (dua) kali, dengan ketentuan adanya 2 (dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan tersebut saling bertentangan, walaupun kedua putusan tersebut pada tingkat peradilan yang berbeda, termasuk putusan pidana, putusan perdata, putusan pengadilan agama, maupun putusan pengadilan tata usaha negara. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini