Mengenal Istilah Putusan Ultra Petita

0
117

Ultra petita merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin. Ultra memiliki arti sangat, sekali, berlebihan, dan petita yang memiliki arti permohonan. Dengan demikian, secara umum Putusan Ultra Petita dapat diartikan sebagai suatu putusan atas suatu perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata, yang dijatuhkan melebihi apa yang dituntut oleh para pihak.

Secara prinsip dalam Sistem Hukum Indonesia, Putusan Ultra Petita tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal tersebut tercantum secara jelas dan tegas dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, yang berbunyi :

(2) Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan

(3) Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.

Selain tercantum dalam HIR, aturan mengenai larangan penerapan Putusan Ultra Petita juga tercantum dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)  RBg, yang berbunyi :

(2) Ia wajib memberi keputusan tentang semua bagian gugatannya.

(3) Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon

Namun dalam praktiknya, banyak Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim mengandung unsur Ultra Petita, baik itu Putusan Pidana maupun Putusan Perdata. Seharusnya sesuai aturan yang berlaku, untuk Perkara Pidana, Hakim hanya diperkenankan memutus perkara sesuai Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan bunyi :

Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang

Dan untuk Perkara Perdata, Hakim hanya diperkenankan memutus perkara sesuai dengan Surat Gugatan Penggugat, tidak lebih dari itu.

Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hukum dapat ditegakkan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran, sehingga hukum dapat didudukkan sebagaimana mestinya. Jika unsur Ultra Petita diterapkan dalam memutus suatu perkara, maka tentu saja yang diuntungkan dalam perkara tersebut hanyalah salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain akan di kerugian atas adanya Putusan yang mengandung unsur Ultra Petita. Untuk itu mengapa Undang – Undang melarang penerapan unsur Ultra Petita dalam memutus suatu perkara, karena nilai keadilan dan kebenaran tidak dapat diterapkan secara maksimal. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini