Kekuatan Bukti Fotokopi Tanpa Disertai Adanya Bukti Asli

0
521

Hukum Pembuktian dalam persidangan suatu perkara merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh hakim guna mengungkapkan kejelasan terkait dalil maupun bukti-bukti yang diajukan pihak Penggugat maupun Tergugat ke Pengadilan. Hukum Pembuktian dapat mempengaruhi hakim dalam memutus perkara yang disengketakan.

Pihak yang sedang bersengketa dapat membuktikan dalil – dalil gugatan atau pun membuktikan kejadian yang sebenarnya, dengan mengajukan bukti-bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa :

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.

Pembuktian peristiwa atau hak tersebut dilakukan dengan menunjukkan dan membuktikan dengan alat – alat bukti yang sah di mata Hukum Perdata, seperti bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah ( Pasal 1866 KUHPerdata )

Salah satu alat pembuktian yang sah dalam pasal 1866 KUHPerdata diatas yaitu bukti tertulis ataupun surat, keabsahan bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut dapat dibuktikan dengan tulisan yang dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan ( surat asli )

BAGAIMANA JIKA ALAT BUKTI TERTULIS ATAU SURAT YANG DIAJUKAN BERUPA FOTOCOPY ATAU SALINAN ?

Pasal 1888 KUHPerdata memberikan jawaban dengan diaturnya aturan yang menyatakan bahwa :

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”

Maka, fotocopy atau salinan surat dapat dipertimbangkan oleh hakim apabila pihak yang mengajukan memiliki dan dapat menunjukkan surat dalam bentuk otentik ( asli )

LALU BAGAIMANA JIKA DALAM PEMBUKTIAN ALAT BUKTI TERTULIS BERUPA SALINAN DIAJUKAN TANPA ADANYA SURAT ASLI ?

Dalam praktik hukum pembuktian jika pihak yang mengajukan alat bukti tertulis berupa fotocopy atau salinan dan tidak dapat menunjukkan surat asli dari tulisan tersebut. Maka alat bukti tertulis tersebut tidak dianggap sah dimata hukum dan tidak akan menjadi Pertimbangan Hakim dan memutus sengketa dalam persidangan. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa Yurisprudensi yang memuatnya, yaitu :

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3609 K/Pdt/1985

“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”

  1. Putusan Mahkamah Agung No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998

“Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata)”

  1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 701K/Sip/1975 tertanggal 1 April 1976

“Karena Judex Facti mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotocopy-fotocopy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat di antara yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex Factie sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.”

Namun, meskipun alat bukti tertulis berupa fotocopy dan tanpa adanya surat asli yang dapat ditunjukkan tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim. Apabila alat bukti tulis tersebut tidak disangkal dan diakui oleh pihak lawan, maka alat bukti tersebut diakui Keabsahannya. Sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 410 K/Pdt/2004 Tanggal 25 April 2005, yang menyatakan sebagai berikut :

“Suatu Surat berupa fotocopy yang diajukan di persidangan Pengadilan sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan “surat aslinya” di persidangan namun oleh karena “Fotocopy Surat” tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan, maka fotocopy surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan.”

Disimpulkan bahwa salinan alat bukti tertulis dapat dipertimbangkan hakim apabila dapat menunjukkan surat otentiknya. Sedangkan jika tidak dapat menunjukkan surat otentik tersebut, maka alat bukti tidak dapat dipertimbangkan hakim. Berbeda apabila Salinan alat bukti tertulis tanpa surat otentik tersebut diakui kebenarannya dan tidak disangkal pihak lawan. ( SV,ND )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini