WASPADA JERAT HUKUM JUDI ONLINE PIDANA PENJARA HINGGA DENDA Rp 10 MILIAR AKAN MENJERAT KALIAN

0
165

Perjudian merupakan hal yang dilarang baik oleh agama maupun negara, karena perjudian menjerumuskan seseorang kepada kesengsaraan. Hal ini juga telah diatur oleh KUHP, tepatnya pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 Bis KUHP. Namun, walaupun perjudian telah dilarang dan aturan hukumnya sudah jelas, praktik perjudian masih tetap ada dan justru terus semakin berkembang pesat di sejumlah daerah, karena banyak orang tergiur oleh janji keuntungan besar yang ditawarkan dari hasil permainan judi. Sehingga kasus perjudian menjadi salah satu penyakit masyarakat yang susah untuk ditangani.

Perjudian yang dulu dilakukan secara konvensional atau di tempat – tempat yang tertutup, dengan adanya perkembangan teknologi, sekarang berkembang dengan menggunakan media internet sebagai perantara atau dikenal dengan istilah “JUDI ONLINE”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian, sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.

Lantas, apa faktor yang melatarbelakangi maraknya judi online ???

Tentu faktor utama yang melatarbelakangi maraknya kasus judi online adalah perkembangan teknologi yang semakin hari semakin mengalami perkembangan, terlebih lagi saat ini situs – situs judi online sangat mudah sekali untuk diakses, hanya bermodal smartphone dan paket data internet, masyarakat dengan mudah mengakses situs judi online, selain itu faktor lainnya adalah keinginan masyarakat yang ingin kaya dalam waktu singkat akibat tergiur hasil dari permainan judi online, yang mana hal tersebut secara logika sangat mustahil untuk terjadi.

Selain faktor – faktor diatas, faktor lain yang melatarbelakangi maraknya judi online adalah sebagai berikut :

  • Upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim

Pencegahan yang dilakukan pemerintah masih minim, hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs – situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang situs – situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang – terangan.

  • Penyalahgunaan fasilitas perbankan

Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.

Lalu, bagaimana jerat hukum dari judi online ???

Aturan mengenai judi online diatur dalam Undang – Undang ITE dan tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua ITE yang berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilki muatan perjudian”

Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, yaitu sebagai berikut :

  1. Mendistribusikan ” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
  2. Mentransmisikan ” adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik tang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
  3. Membuat dapat diakses ” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Selanjutnya unsur – unsur yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Dan orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 1/2024. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini