Makna Gugurnya Suatu Gugatan

0
553

Pemeriksaan suatu gugatan dalam sengketa Perdata terkadang tidak selalu diterima. Ada pula gugatan yang dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan.

Gugatan dinyatakan gugur biasanya menyangkut terkait selalu absennya pihak Penggugat dan tidak pula menghadirkan kuasanya untuk hadir di dalam persidangan, meskipun telah adanya panggilan secara patut dan sah oleh Pengadilan.

Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 HIR yang berbunyi :

“Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 124 HIR diatas, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan yaitu :

  1. Penggugat telah dipanggil secara Patut, apabila:

a). Surat panggilan untuk  hadir dalam persidangan dilakukan secara resmi oleh Juru Sita sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku

b). Surat panggilan dilakukan secara patut, artinya jeda pengiriman surat panggilan dengan hari persidangan tidak kurang dari tiga hari

  1. Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (Unreasonable Default), namun jika ketidakhadiran penggugat tersebut karena adanya suatu alasan yang sah, maka ketidakhadiran Penggugat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau alasan untuk menggugurkan gugatannya

Aturan mengenai Pengguguran Gugatan juga tertuang dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi :

  • Dalam hal penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara.
  • Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya perkara.”

Putusan Pengguguran Gugatan oleh Majelis Hakim dilakukan murni atas Pertimbangan Majelis Hakim pemeriksa perkara itu sendiri dengan mendasar pada fakta peristiwa persidangan yang ada. Namun meskipun demikian, Majelis Hakim pemeriksa perkara masih memberikan kesempatan dengan memanggil kedua kalinya kepada Pihak Penggugat untuk hadir dalam persidangan. Apabila penggugat pernah menghadiri panggilan secara resmi dan patut pada persidangan, namun kemudian tidak hadir kembali pada panggilan resmi selanjutnya, maka diberikan kesempatan sekali lagi dengan panggilan sekaligus peringatan (peremptoir) untuk menghadiri persidangan.

Apabila ternyata pihak Penggugat tetap tidak hadir sedangkan Tergugat hadir, maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dan Majelis Hakim pemeriksa perkara berhak untuk menjatuhkan putusan gugatan secara kontradiktoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan tersebut dituangkan dalam putusan, dan Penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut jika telah membayar biaya perkaranya sesuai yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini