Gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus mempunyai alasan yang kuat agar gugatan tersebut dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan. Adapun ketentuan-ketentuan yang diajukan Penggugat agar gugatan tersebut diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan sesuai ketentuan yang diatur dalam HIR maupun RBg adalah sebagai berikut :
- Syarat Formal, pada umumnya syarat formal yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan adalah sebagai berikut :
- Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif;
- Gugatan tidak mengandung error in persona;
- Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum;
- Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara;
- Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat;
- Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa;
- Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae). Misalnya ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang proses banding atau kasasi.
- Syarat Materiil, terdiri dari :
- Identitas para pihak;
- Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita;
- Petitum atau Tuntutan.
Untuk itu terkadang Penggugat melakukan dan mengajukan perbaikan gugatan yang bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki gugatan yang ditujukan kepada Tergugat.
Aturan mengenai Perbaikan Gugatan sendiri dituangkan dalam Pasal 127 RV yang berbunyi :
“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”
Selain diatur dalam Pasal 127 RV, ketentuan mengenai perbaikan gugatan diatur dalam beberapa Yurisprudensi, yaitu :
- Yurisprudensi Putusan MA No. 943 K/Pdt/1985, yang berbunyi :
“ Sesuai yurisprudensi perubahan gugatan selama persidangan diperbolehkan asal tidak menyimpang dari posita, dan tidak menghambat pemeriksaan di sidang”.
- Yurisprudensi Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971, yang berbunyi :
” Perbaikan gugatan dapat dikabulkan jika tidak melampaui batas persoalan perkara yang dapat merugikan kerugian Hak Pembelaan Tergugat “
- Yurisprudensi Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976, yang berbunyi :
” Memperbolehkan perubahan berupa tambahan gugatan jika tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian ”
- Yurisprudensi Putusan MA-RI No.226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975, yang berbunyi :
” Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969
Perbaikan gugatan jika mengenai pokok perkara gugatan, maka harus ditolak “
Mendasar pada aturan – aturan tersebut diatas, perbaikan gugatan dapat dilakukan selama persidangan berlangsung, dan dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan hukum perdata, yaitu tidak menambah dasar tuntutan peristiwa atau yang dapat merugikan kepentingan Tergugat, serta tidak merubah materi pokok perkara (SV, IM)