Gugatan Balik (Rekonvensi) merupakan suatu Gugatan Balik yang diajukan oleh Tergugat pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Gugatan Balik ( Rekonvensi) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Tergugat, untuk dapat menggugat balik Penggugat dalam perkara yang sama, Gugatan Balik dimungkinkan untuk Perkara Perdata, Gugatan Rekonvensi dapat diajukan untuk mengimbangi Gugatan Penggugat.
Gugatan Rekonvensi didefinisikan dalam Pasal 132 huruf (a) Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) sebagai “gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya”.
Tergugat dapat melakukan Gugatan Rekonvensi apabila berkaitan dengan hukum kebendaan (zaken rech) yang sedang diperiksa dalam sidang pengadilan, Gugatan Balik (Rekonvensi) tidak boleh dilaksanakan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan hukum perorangan atau yang menyangkut dengan status orang (persoon recht). Dalam ketentuan Pasal 244 Rv menjelaskan bahwa Tergugat berhak untuk mengajukan Gugatan Balik (Rekonvensi) dalam semua perkara, kecuali :
- Bila Penggugat asli (konvensi) bertindak dalam suatu kedudukan tugas, sedangkan gugatan balik itu mengenai pribadi penggugat atau sebaliknya.
- Bila Hakim yang memeriksa perkara gugatan asal tidak berwenang untuk mengadili gugatan balik dalam hubungan dengan pokok perkaranya.
- Dalam perkara-perkara tentang hak menguasai (bezit), jika gugatan balik mengenai hak milik atas benda yang bersangkutan sendiri (petitoir).
- Dalam perkara perselisihan mengenai pelaksanaan suatu putusan
Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam mengajukan Gugatan Rekonvensinya, yaitu :
- Gugatan Rekonvensi diajukan Tergugat bersama-sama dengan jawaban gugatan konvensi dari pihak Penggugat. Selambat lambatnya sebelum pemeriksaan atau pembuktian (pasal 132b ayat (1) HIR dan pasal 158 ayat (1) RBg)
- Gugatan Rekonvensi hanya dapat diajukan oleh Tergugat pada Pemeriksaan Tingkat pertama, sehingga tidak mungkin diajukan pada Tingkat banding. Sesuai dengan (Pasal 132a ayat (2) HIR dan pasal 157 ayat (2) RBg)
- Gugatan Rekonvensi dari Tergugat beserta gugatan Rekonvensi dari Penggugat diputus sekaligus dalam satu putusan hakim, kecuali Pengadilan berpendapat lain bahwa perkara yang satu harus diputus terlebih dahulu
- Jika Gugatan Konvensi dicabut, maka gugatan rekonvensi tidak dapat dilanjutkan
Gugatan Balik (Rekonvensi) Sebagai Suatu Acara Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Peradilan di Pengadilan Negeri yang memberi manfaat dalam hal menghemat biaya dan waktu. Pengadilan dapat memutus suatu perkara secara bersamaan sehingga mendapatkan keseimbangan hukum yang adil.
Demikian penjelasan terkait Gugatan Rekonvensi, apabila sanda membutuhkan jasa advokat / Penasihat Hukum anda dapat menghubungi kami. (SV,ND)