Domisili Hukum dalam Hukum Perdata

0
5661

Pengertian domisili hukum disini adalah Pengadilan Negeri manakah yang dipilih dan yang ditentukan oleh kedua belah pihak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili pihak- pihak yang terikat dalam perjanjian, jika kemudian hari terjadi sengketa.  Hal ini diatur dalam Pasal 24 KUHPerdata yang berbunyi ,” Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu , kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan Putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat- surat juru sita, gugatan- gugatan atau tuntutan- tuntutan yang tercantum dan termaksud dalam akta itu boleh dilakukan ditempat tinggal yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.” Berdasarkan Pasal 24 KUHPerdata para pihak yang melakukan perjanjian diberikan hak untuk memilih domisili hukum dalam penyelesaian sengketa yang timbul atas perjanjian ataupun obyek yang diperjanjikan dalam perjanjian. Domisili hukum yang dipilih oleh para pihak tersebut jika nantinya terjadi sengketa, dan atas sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan upaya hukum kekeluargaan, maka Para Pihak hanya dapat menyelesaikan sengketa pada domisili hukum yang dipilih, sehingga, pemilihan domisili hukum ini lebih identik dengan perkara perdata.

Lalu bagaimana jika penyelesaian sengketa yang dipilih oleh Para pihak dilakukan di BANI?

BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) adalah lembaga independent yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk- bentuk lain dari penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan. Biasanya dalam perjanjian yang memilih penyelesaian sengketa secara arbitrase dalam klausula perjanjian berbunyi “Seluruh sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan- peraturan administrasi dan peraturan- peraturan cara arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Namun, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui BANI, sengketa- sengketa yang menurut Peraturan Perundang- undangan tidak dapat diadakan perdamaian tidak dapat diselesaikan melalui BANI. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini