Pemberlakuan Bea Materai Rp 10.000,- Mulai Januari 2021

0
301

Pemerintah mulai menerapkan penggunaan bea materai tunggal Rp 10.000 per Januari 2021, hal ini sesuai dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Lalu bagaimana dengan materai lama Rp 6.000,- dan Rp 3.000,- apakah masih berlaku atau tidak?

Perubahan pemberlakuan bea materai berdasarkan Undang- undang No. 10 Tahun 2020 bertujuan untuk :
a. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
c. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
d. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil;dan
e. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya

Penerapan penggunaan bea materai tunggal Rp 10.000,- memang dimulai pada 1 Januari 2021, namun Pemerintah masih memberikan masa transisi atas materai lama, yang artinya bea materai Rp 6.000,- dan Rp 3.000,- masih bisa digunakan dalam jangka waktu 1 tahun , dengan penggunaan materai tempel minimal berjumlah Rp 9.000,- dalam hal ini dapat diakumulasikan sebagai berikut :

  • Materai Rp 3.000,- dengan penggunaan sebanyak 3 lembar
  • Materai Rp 3.000,- + Rp 6.000,-
  • Materai Rp 6.000,- dengan penggunaan sebanyak 2 lembar.

Setelah masa transisi, materai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- sudah tidak berlaku lagi penggunaannya.
Dokumen- dokumen yang dikenakan bea materai, yakni :
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. AN

Referensi :
Undang- undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini