Ganti Rugi atas Kelalaian dan Kesalahan dalam Pelayanan Kesehatan

0
1968

Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini masih terdapat pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku, seperti contoh kasus di salah satu Rumah Sakit di Jombang dimana ibu yang melahirkan tidak segera dilakukan tindakan sehingga nyawa bayi tidak tertolong, serta kasus salah kelamin terhadap bayi yang baru lahir yang terjadi di Nganjuk.
Secara hukum, hal ini telah melanggar Peraturan Perundang- undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan kesehatan. Dalam Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 H Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945 disebutkan jelas bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang didapatkan melalui fasilitas – fasilitas kesehatan yang ada.
Selain itu, dalam Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit mengatur mengenai hak- hak yang diterima pasien di rumah sakit, di antaranya : pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Selain itu dalam Pasal 43 diatur mengenai standar keselamatan pasien, yang dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. Dengan adanya standar keselamatan pasien yang diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, seharusnya kejadian yang menyebabkan kematian karena kelalaian tenaga medis dapat dihindari, mengingat standar keselamatan pasien sudah jelas dan wajib dijalankan.
Undang- undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 mengatur mengenai hak – hak setiap orang atas kesehatan, dalam Pasal 5 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Setiap orang yang merasa dirugikan atas kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya berhak untuk menuntut ganti rugi, hal ini diatur dalam Pasal 58 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi,”Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/ atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.” Dalam Undang- undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam Pasal 66 disebutkan jika setiap orang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan pada Ayat (3) dijelaskan meskipun telah dilakukan pengaduan, tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/ atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Dalam Undang- undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dalam Pasal 46 yang berbunyi “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit”, sehingga Rumah Sakit bertanggung jawab atas kelalaian dari tenaga kesehatan sepanjang tenaga kesehatan tersebut melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab di Rumah Sakit. AN

Referensi :

  • Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang- undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
  • Undang- undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Undang- undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini