Pencatatan Blokir Tanah Sebagai Obyek Sengketa Pada Badan Pertanahan Nasional

0
1130

Tanah merupakan bagian penting dalam kehidupan, seiring dengan kepentingan manusia, konflik atau sengketa atas tanah kadang tak terhindari, sehingga bisa berujung pada perbuatan hukum atau terjadi peristiwa hukum. Peristiwa hukum yang terjadi bisa jadi tidak hanya mengenai objeknya, melainkan juga alas hak yaitu berupa Sertifikat. Untuk menghindari pengalihan kepemilikan secara sepihak, bahkan sebagai bentuk upaya untuk melindungi terhadap suatu tanah yang menjadi obyek tuntutan, maka diperlukan pencatatan blokir tanah pada Sertifikat. Hal ini sesuai dengan Permen ATR/ Kepala BPN No. 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Pencatatan Blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Pencatatan blokir diajukan :

  • Dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir;
  • Paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.

Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh :

  • Perorangan
  • Badan hukum
  • Penegak hukum

Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud. Perorangan atau badan hukum yang akan mengajukan permohonan blokir, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.
Catatan Blokir yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir, jangka waktu dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan. Catatan blokir yang diajukan oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Pertanahan dapat meminta keterangan kepada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir.
Catatan blokir yang telah tercatat dapat hapus dengan alasan- alasan :

  • Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang
  • Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir
  • Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir
  • Ada perintah Pengadilan berupa putusan atau penetapan
  • Jika yang mengajukan adalah penegak hukum, catatan blokir hapus apabila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan telah dihentikan, atau penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

Berbeda dengan pengalaman yang dialami oleh Pengacara dari Kantor Advokat/ Penasihat Hukum “Eko Budiono, S.H., M.H.”, terkait Pemblokiran tanah yang sedang menjadi obyek sengketa dengan Kantor Pertanahan menjadi salah satu pihak dalam sengketa : “Bahwa, permohonan pemblokiran atas tanah milik klien yang masih menjadi obyek sengketa pada Kantor Badan Pertanahan, disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan jika pemblokiran tidak dapat diproses, dan atas penolakan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pertanahan jika atas tanah yang dimohonkan pemblokiran masih menjadi obyek sengketa dan Kantor Badan Pertanahan menjadi pihak dalam sengketa, lalu timbul pertanyaan apakah dengan adanya sengketa, tidak secara otomatis atas tanah tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh pihak Badan Pertanahan? dari pihak Badan Pertanahan menjawab tidak secara otomatis pemblokiran terpasang, harus diajukan kembali permohonan pemblokiran dengan melampirkan bukti bahwa tanah tersebut sebagai obyek sengketa, namun setelah permohonan blokir diajukan sesuai dengan arahan dari Petugas Kantor Badan Pertanahan, yang terjadi atas permohonan pemblokiran tersebut tetap ditolak dan tidak dapat diproses, dengan alasan telah diblokir oleh system yang ada di Kantor Badan Pertanahan. Sehingga dari kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan tidak selalu akurat.
Info penting yang dapat diambil dari kejadian tersebut :
“ Jika tanah yang dimiliki masih menjadi obyek sengketa dalam suatu Gugatan, serta pihak Badan Pertanahan ditarik sebagai pihak dalam perkara, maka secara otomatis atas obyek tanah telah diblokir oleh sistem yang ada di Kantor Badan Pertanahan ”. IM/AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini