Bahan Berbahaya dan Racun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup.
Pengertian Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
Dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Dokuen amdal akan dijadikan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dengan ijin amdal diharapkan ada pertanggungjawaban dari pelaku usaha apabila ada kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ atau penimbunan. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 dan yang dihasilkannya.
Setelah izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 terbit, pemegang izin wajib :
a. Memenuhi persyaratan limgkungan hidup an kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
b. Melakukan penyimpanan Limbah B3 paling lama :
- 90 (sembilan puluh har) sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih ;
- 180 (seratus deapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk limbah B3 kategori 1;
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum ;
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Pengolahan limbah secara kimia yang biasa dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi adalah proses mengubah bentuk fisik dan/atau senyawa kimia dengan menambahkan bahan pengikat atau zat pereaksi tertentu untuk memperkecil/ membatasi kelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah , sebelum dibuang. Stabilisasi maksudnya adalah proses pencampuran limbah dengan bahan tambahan dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta mengurangi toksisitas limbah tersebut, sedangkan solidifikasi artinya adalah proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif.
Bagi penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, berupa :
- Teguran tertulis
- Paksaan pemerintah
- Pembekuan izin
- Pencabutan izin
Sanksi pidana berdasarkan Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Berdasarkan Pasal 119 Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , “Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa :
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
b. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan;
c. Perbaikan akibat tindak pidana;
d. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau;
e. Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Dengan adanya sanksi hukum baik Pidana Penjara dan Pidana Denda maupun Sanksi Administrasi diharapkan pencemaran lingkungan yang berasal dari Limbah B3 tidak lagi terjadi, sehingga keseimbangan lingkungan dengan ekosistem yang ada serta hubungan lingkungan dengan kesehatan masyarakat tetap terjaga tanpa dirusak dan dicemari oleh Limbah B3. AN
Referensi :
- Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun