Dilatarbelakangi dengan layanan pengaduan yang belum terkelola secara efektif dan terintegrasi disetiap organisasi penyelenggara di Indonesia, dan untuk mencapai visi terciptanya suatu GOOD GOVERNANCE, maka Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi No. 3 Tahun 2015. SP4N LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PANRB) sebagai Pembina pelayanan publik sekaligus sebagai pengelola SP4N LAPOR!, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Fitur- fitur yang ada dalam SP4N LAPOR!
- Anonim : Fitur yang bisa dipilih oleh Pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh Pihak Terlapor dan masyarakat umum.
- Rahasia : seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik
- Tracking id : Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Beberapa kanal yang dapat digunakan untuk mengakses pengaduan yaitu www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708 dan dapat diakses melalui aplikasi android.
Cara untuk menggunakan aplikasi ini, dengan cara mendaftar terlebih dahulu, bisa melalui Akun Medsos Facebook atau Twitter yang telah aktif atau dengan mendaftar secara biasa dengan mengisi nama, alamat email, no. Telp serta password untuk mengaktifasi akun yang nanti akan digunakan. Untuk masuk pada akun ini dengan menggunakan akum media sosial (facebook atau twitter) atau dengan memasukkan email, No. Telp, atau user name serta password yang sudah dibuat diawal ketika pendaftaran.
Kemudian ketika sudah masuk laman maka dapat memilih menu laporan untuk membuat laporan, ketika sudah mengetik laporan, jangan lupa untuk memilih kategori laporan. Dalam pembuatan laporan dapat ditambahkan lampiran, setelah selesai dibuat butuh waktu untuk diverifikasi dan dapat didisposisikan kepada instansi yang dipilih.
Jadi, jika ada permasalahan- permasalah yang dialami dan tidak ada tindakan dari instansi baik pemerintahan ataupun BUMN, maka dapat mencoba aplikasi ini, yang pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pengaduan satu pintu demi terciptanya Good Governance. AN
Referensi :
www.lapor.go.id