Istilah bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak. Pengertian tindakan kekerasan berdasarkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/ cedera, cacat dan atau kematian. (Gambar : rutheodora.blogspot.com)
Sedangkan pengertian kekerasan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak menyebutkan, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, kemerdekaan secara melawan hukum.
Bentuk- bentuk bullying dikelompokkan menjadi 3 kategori :
- Bullying fisik adalah tindakan kekerasan terhadap fisik seperti memukul, menendang, dan sebagainya.
- Bullying verbal adalah tindakan kekerasan dengan perkataan, seperti mengejek, mencemooh, dan sebagainya.
- Bullying mental atau psikologis adalah tindakan kekerasan yang langsung menyerang mental seseorang, seperti meneror, menghina didepan umum, dan sebagainya.
Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bentuk- bentuk tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain :
a. pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
b. perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c. penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
d. perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
e. perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
f. pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g. pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h. pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i. tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j. tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Didalam dunia pendidikan anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kejahatan bullying sesuai dengan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/ atau pihak lain.
Restitusi bagi korban diatur dalam Pasal 71 D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i Undang- undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi “Setiap anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.”
Sanksi yang didapat jika melakukan tindak kekerasan kepada anak tercantum dalam Pasal 80 jo. Pasal 76 C Undang- undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
PERAN SERTA KELUARGA, MASYARAKAT, PEMERINTAH, SEKOLAH BERDASARKAN UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
(2) Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Masyarakat
Pasal 72
(1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.
(3) Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;
b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;www.hukumonline.com
d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;
e. melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;
f. menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;
g. berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan
h. memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
(4) Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(5) Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
(6) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak;
b. produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak;
c. berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
Pasal 21
(1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.
(3) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(4) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
(5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 22
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 23
(1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.
(2) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 24
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.
Pasal 25
(1) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. AN
Referensi :
- Undang- undang No. 35 Tahun 2014 Jo Undang- undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
- m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57a0d75f6d984/aspek-pidana-dan-perdata-dalam-kasus-bullying-terhadap-anak/,diakses pada tanggal 22 Juli 2019.