Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat

0
2194

Kedudukan anak perempuan dalam waris adat berbeda-beda kedudukannya, hal ini sesuai dengan sistem kekerabatan/kemasyarakatan tertentu.( Gambar : kompasiana.com)


a. Patrilineal Pada sistem Patrilineal lebih dikenal dengan adanya ahli waris laki-laki. Prinsip hukum adat Batak Toba terhadap kedudukan anak perempuan adalah sebagai berikut :

– Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan yang menganut sistem patrilineal maka anak tersebut masuk ke dalam klan ayahnya.

– Anak perempuan diberikan pendidikan dan dibantu dalam melakukan perbuatan hukum. Selama si anak belum kawin, dia masih tetap kelompok ayahnya.

Asas hukum adat Batak Toba terhadap kedudukan anak perempuan adalah sebagai berikut :

– Bahwa sebagai seorang manusia mereka memiliki kedudukan yang sama di mata Tuhan. Didasari hal itu, mereka juga harus diakui keberadaannya dan dihormati hak dan kewajibannya sebagai manusia.

– Tidak adanya perbedaan kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan, keduanya diperlakukan sama.

– Apabila kedua orang tuanya meninggal dunia yang bertanggung jawab terhadap biaya hidupnya adalah saudaranya laki-laki serta keluarga dari pihak ayah, kecuali apabila keluarga ayah tidak sanggup di dalam membiayai anak-anak maka keluarga dari pihak ibu dapat dilibatkan.

– Apabila orang tuanya meninggal dunia maka ia berhak atas warisan dari harta peninggalan orang tuanya bersama-sama dengan saudaranya laki-laki.

Ada beberapa cara agar anak perempuan dapat menikmati hak milik bapaknya. Pemberian harta benda dari orang tua kepada, anak-anaknya baik laki-laki atau perempuan disebut istilahnya dengan “Holong Ate” (kasih sayang). Pemberian-pemberian harta benda ini mempunyai istilah berbeda-beda. Harta benda yang diberikan kepada anak laki-laki disebut dengan istilah “Harta Panjaean” sedangkan harta yang diberikan kepada, anak perempuan disebut dengan “Pauseang”. Selain dari harta pauseang maupun panjaean, masih ada lagi harta bawaan yang fungsinya sama dengan pauseang dan panjaean, antara lain:

1. Indahan arian, yaitu pemberian sebidang tanah oleh seorang ayah kepada anak perempuannya apabila anak perempuan tersebut telah mempunyai anak. Jadi, pemberian ini adalah bermaksud indahan arian bagi cucunya.

2. Batu ni assimun, yaitu pemberian dari seorang ayah kepada anak perempuannya yang sudah mempunyai anak. berupa hewan peliharaan dan emas. Maksudnya adalah pemberian yang seolah-olah sebagai hadiah bagi cucunya.

3. Dondon tua, yaitu pemberian seorang ayah kepada anak perempuannya yang telah melahirkan anak berupa sebidang sawah kepada, cucunya yang paling

4. Punsu tali, yaitu pemberian dari seorang ayah kepada anak perempuannya. Pemberian ini merupakan pemberian terakhir dan baru dapat diterima oleh anak perempuannya apabila si ayah meninggal dunia.

5. Ulos naso ra buruk, yaitu pemberian dari seorang ayah kepada anak perempuannya.Harta pemberian ini adalah merupakan sebagai modal pertama pada saat mulai membangun rumah tangga. Dalam perkembangannya eksistensi anak perempuan dalam waris adat batak diakui adanya.

Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu yang sesuai berdasarkan perkembangan jaman. Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum waris adat Batak adalah sebagai berikut:

1. Faktor pendidikan

2. Faktor Perantauan / Migrasi

3. Faktor Ekonomi

4. Faktor Agama

5. Faktor Sosial

b. Matrilineal Anak perempuan pada dasarnya berlaku sistem kekerabatan matrilineal, dimana bentuk perkawinan semenda yang berlaku dan suami setelah perkawinan mengikuti kedudukan istri seperti yang berlaku pada Minangkabau. Apabila pewaris tidak mempunyai anak wanita tetapi hanya mempunyai anak laki-laki saja, maka salah seorang anak laki-laki diambilkan wanita sebagai istrinya dalam bentuk perkawinan semendo ngangkit. Seperti halnya dengan patrilineal, hal ini dapat dilakukan penyimpangan yaitu dengan melakukan hibah/ wasiat kepada anak-anak lelaki. Dalam perkembangannya pula seiring dengan kemajuan jaman, lelaki juga dapat mewaris, karena terdapat banyak faktor penting yang mempengaruhi akan terjadinya hal waris tersebut.

Gambar : mauasuransi.com

c. Parental Kedudukan anak laki-laki dan perempuan sebagai waris yang berhak sama atas harta warisan orang tuanya berlaku dikalangan masyarakat dengan sistem kekluargaan parental, seperti misalnya terdapat di Jawa. Walaupun terdapat kesamaan kedudukan bagi anak laki-laki dan perempuan, namun hal ini tidak berarti bahwa jenis atau jumlah harta warisan dibagi sama diantara semua ahli waris, oleh karena harta warisan tidak merupakan satu kesatuan yang dapat begitu saja dinilai dengan uang. Dalam sistem Parental terkadang harta warisan dibagi sama antara pria dan wanita, namun tak jarang pula jika bagian lelaki lebih banyak dibandingkan dengan bagian perempuan. Jadi bagian anak laki-laki dua kali lipat lebih banyak dibandingkan bagian anak perempuan. Jika pewaris tidak punya anak sama sekali dan tidak punya anak angkat maka harta warisan akan diwarisi oleh anggota keluarga lainnya secara berturut-turut menurut pengelompokaannya. Jika pewaris masih ada orang tua dan tak mungkin untuk kawin lagi, maka harta warisan terutama harta gono-gini tetap dikuasai oleh janda untuk kelanjutan hidupnya. Pada pokonya dalam sistem parental diakui kedudukan anak perempuan dalam hal warisnya, bahkan tak jarang akan dibagi sama besar jumlah warisannya. AN

Referensi :

  • www.slideshare.net/mobile/EkoNainggolan1/kedudukan-perempuan-dalam-pembagian-warisan, diakses pada tanggal 20 Juli 2019
  • www.tobatabo.com/521+pembagian-harta-warisan-dalam-adat-batak-toba.htm, diakses pada tanggal 20 Juli 2019
  • Kalumpank.blogspot.com/2013/04/sistem-waris-adat-minangkabau.html?m=1, diakses pada tanggal 20 Juli 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini