Pengertian Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau...
Konsinyasi adalah penitipan uang atau barang yang dilakukan oleh debitur pada Pengadilan Negeri setempat karena kreditur menolak atas pembayaran tersebut, dengan tujuan untuk penyelesaian...
Istilah Sekestrasi mungkin terdengar asing di telinga kita. Istilah tersebut diatur dalam Pasal 1695 KUHPerdata dan Pasal 1730 s/d Pasal 1739 KUHPerdata. KUHPerdata juga...
Hukum Acara Perdata tidak mengatur secara spesifik terkait pengertian Saksi. Namun dalam Pasal 1866 KUHPerdata diatur bahwa Saksi termasuk salah satu dari alat bukti...
Sahabat yang baik tidak menilai semua dengan uang dan harta, sahabat yang baik akan selalu melindungi dan tidak mau melakukan fitnah, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan segala hal yang menghancurkan.
Kunci dari persahabatan sejati adalah DIDASARKAN HATI YANG MURNI DAN TULUS
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian ??? Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek...