Praktek mafia tanah sudah berlangsung bertahun- tahun yang lalu, mafia tanah tidak hanya individu saja, melainkan ada pula yang berbentuk kelompok ataupun badan hukum, salah satu kasus mafia tanah yang sering terjadi adalah banyaknya orang yang mengaku tidak ada jual beli yang dilakukan namun tanah yang dimilikinya hilang dan sudah berpindah tangan. Baru- baru ini yang terjadi di Kediri adalah sekelompok orang yang mengaku akan melakukan pembebasan tanah warga yang terdampak atas wacana pembangunan tol, namun setelah tanah beralih pembayaran tidak diterima oleh warga terdampak, dan itu hanya salah satu contoh kecil sengketa tanah yang terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh para mafia tanah.
Sepak terjang mafia tanah ini juga tidak dapat dianggap remeh, pasalnya terdapat juga oknum BPN yang berada dibalik aksi mafia tanah, tidak jarang pula peran Notaris yang turut serta dalam memuluskan perbuatan mafia tanah dalam menguasai tanah yang jelas- jelas bukan miliknya, dan terkadang ada oknum yang melindungi para mafia tanah tersebut.
Modus- modus yang dilakukan oleh mafia tanah antara lain sebagai berikut :
- Menerbitkan dan menggunakan Girik/ Pipil/ Letter C/ Surat tanah/ Surat keterangan tanah/ surat – surat lain yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama menjadi lebih dari satu surat
- Menggunakan dokumen- dokumen terkait tanah yang terindikasi palsu
- Merubah/ menghilangkan/ memindahkan patok tanda batas tanah
- Berpura- pura menyatakan sertifikat hilang, sehingga terbit dua sertifikat dalam satu bidang yang sama
- Melakukan permufakatan jahat oleh Mafia tanah dengan pejabat- pejabat terkait seperti Pejabat BPN, Notaris, Kepala Desa, dsb.
Maraknya kasus mafia tanah ini sehingga dibentuklah Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah mulai dengan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya melakukan penelitian terhadap kasus – kasus yang terindikasi adanya mafia tanah, selain itu melakukan kegiatan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data- data yuridis, data- data fisik, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang ditandatangani oleh petugas yang bersangkutan dan diketahui oleh Ketua Satgas.
Dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharapkan tidak ada lagi perkara – perkara pidana maupun sengketa – sengketa tanah yang terjadi karena ulah Mafia Tanah,sehingga kepastian dan keamanan atas kepemilikan hak atas tanah bisa didapat oleh masyarakat. AN