Implementasi NIK Sebagai NPWP Untuk WP Orang Pribadi Dalam RUU HPP

0
320

RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) sebelumnya dikenal RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) rencananya akan disahkan pada bulan ini. Menkeu mengatakan tujuan dibuatnya RUU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyrakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

Dalam RUU HPP terdapat wacana pengimplementasian NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dimana nantinya NIK dan NPWP akan digunakan sebagai syarat dalam layanan publik. Dalam hal ini, jika NIK akan dijadikan NPWP maka Pemerintah perlu membuatkan standar keamanan bagi data diri warga negaranya. Pemerintah harus meminimalisir terjadinya kebocoran data masyarakat, jika semua layanan publik akan terintegrasi dengan NIK maupun NPWP, sehingga kejahatan pidana terkhususnya kejahatan ITE tidak akan dialami oleh masyarakat.

Disamping, perlunya jaminan keamanan data diri pemberlakuan NIK dan atau NPWP sebagai syarat dalam layanan publik adalah kendala- kendala di lapangan yang akan terjadi, dengan pemberlakuan NIK menjadi NPWP yang berlaku bagi Wajib Pajak pribadi bagaimana nantinya terkait dengan laporan- laporan perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak misalnya Laporan Tahunan Pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, sedangkan untuk melakukan hal tersebut tidak semua masyarakat awam mengerti dan mengetahui bagaimana cara membuat Laporan Perpajakan tersebut. Selain kedua hal tersebut, perlu ditingkatkan kembali Sumber Daya Manusia yang mumpuni terkait ITE baik yang berada di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah atau Instansi- instansi terkait, jangan sampai dengan hadirnya NIK menjadi NPWP banyak kendala yang dialami oleh masyarakat, seperti penerapan kebijakan scan Sertifikat Vaksin, baik di beberapa instansi pemerintahan maupun di tempat – tempat publik, sedangkan masih banyak data yang sudah melakukan vaksin namun masih terkendala dengan adanya Sertifikat Vaksin. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini