LAMANYA PROSES SERTIFIKASI APARTEMEN

0
670

Apartemen adalah konsep hunian yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Namun dalam Hukum Indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai apartemen, peraturan mengenai apartemen masih masuk dalam UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, dan tidak secara spesifik dalam Undang- undang tersebut disebutkan dan dijelaskan mengenai apartemen, sehingga penyebutan apartemen dalam Undang- undang ini menggunakan istilah rumah susun. Banyaknya hunian dengan konsep apartemen juga tidak dapat dipungkiri jika mulai menimbulkan permasalahan- permasalahan, mulai dari penipuan dalam perencanaan pembangunan apartemen hingga permasalahan mengenai kepemilikan apartemen, khususnya diterimanya Sertifikat Hak Milik apartemen yang membutuhkan waktu lama bagi Pemilik Apartemen.

Untuk apartemen yang sudah sampai dengan tahap serah terima fisik bangunan, maka dalam prakteknya proses sertifikasi masih sampai tahap Izin Layak Huni (ILH) dan proses pertelaan. Izin Layak Huni (ILH) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan apabila kondisi bangunan sudah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang ditetapkan. Pertelaan adalah penjelasan atau rincian mengenai batas- batas yang jelas dari setiap unit satuan rumah susun, yang merupakan bagian tertentu dari gedung, termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan rumah susun.

Tahap pertelaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini yang memerlukan waktu yang lama, karena tidak hanya satu instansi saja, melainkan ditunjuk dari beberapa instansi (tergantung kebijakan daerah instansi apa saja) yang dibentuk menjadi tim yang kemudian tim pertelaan akan berkoordinasi dengan melakukan rapat- rapat hasil survey lapangan dan diperiksa dengan data yang ada. Yang perlu dicermati dalam proses ini tidak dapat diperkirakan secara pasti waktu penyelesaiannya.

Setelah melewati proses pertelaan yang memakan waktu yang sangat lama dan atas gambar pertelaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah maka proses selanjutnya adalah mengurus Akta Pemisahan, dan tahapan selanjutnya yaitu developer/ pengembang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang keseluruhannya atas nama developer. Selanjutnya, setelah SHMSRS atas nama developer telah terbit, developer akan melakukan tanda tangan Akta Jual Beli dengan pembeli untuk proses baliknama menjadi atas nama Pembeli, sehingga pada tahapan ini Pembeli baru bisa merasakan ada kepastian hukum atas apartemen yang telah dibelinya. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini