Pengesahan Undang- undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 (Enam Belas) tahun menjadi 19 (Sembilan Belas) tahun, hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju perkawinan dini yang dilakukan pada usia anak- anak, disamping itu perubahan usia perkawinan berdasar pada Undang- undang Perlindungan Anak yang menyebutkan definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun termasuk anak yang masih ada dalam kandungan.
Penetapan usia 19 (Sembilan Belas) tahun bagi laki- laki dan perempuan dirasa cukup untuk dapat melakukan perkawinan untuk meneruskan keturunan, hal ini dikarenakan usia 19 (Sembilan Belas) tahun dirasa sudah cukup dewasa dalam berfikir dan bertindak, bagi perempuan dalam usia 19 (Sembilan Belas) tahun diharapkan sudah matang dalam menghasilkan keturunan yang berkualitas sehingga dapat menekan resiko laju kematian ibu dan anak. Selain itu, dengan adanya perubahan batas usia perkawinan diharapkan baik laki- laki maupun perempuan dapat mengenyam pendidikan setinggi mungkin.
Bagaimana jika dalam keadaan darurat harus dilangsungkan perkawinan, sedangkan anak masih belum berusia 19 (Sembilan Belas) tahun?
Bahwa, dalam Pasal 7 ayat (2) ketentuan ayat (1) dapat disimpangi dengan syarat orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan disertai dengan alasan yang mendesak dan bukti- bukti pendukung yang cukup relevan. Yang dimaksud dengan bukti- bukti pendukung yang relevan adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan Undang- undang dan Surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung alasan mendesak dari orang tua mempelai bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Pemberian dispensasi dapat diberikan oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan bagi agama lainnya dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri, dengan mempertimbangkan seluruh aspek dan dampak yang dapat ditimbulkan.
Penerapan batas usia perkawinan menjadi 19 (Sembilan Belas) tahun memang dirasa cukup ideal baik dalam segi kematangan emosional maupun kesiapan reproduksi, sehingga dampak kematian ibu dan anak dalam bidang kesehatan dapat diminimalisir, serta angka perceraian diusia muda juga dapat ditekan. (AN)
Referensi :
Undang- undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang- undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang- undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan