E- Litigation Sebagai Bentuk Pengembangan Aplikasi Pengadilan Elektronik (E- Court)

0
513

Aplikasi pengadilan elektronik atau yang biasa dikenal dengan e- court, kini telah diperbaharui dengan penambahan menu persidangan secara elektronik (e-litigation) selain menu e-filling (pendaftaran perkara), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online) dan e-summons (pemanggilan pihak secara online). Persidangan secara elektronik (e- litigation) mengacu pada Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik, sehingga Perma No. 3 Tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi.
E- litigation adalah kelanjutan dari e- court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara, dengan cakupan lingkungan Peradilan Tingkat Pertama, Peradilan Tingkat Banding, dan Tingkat Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Penggunaan sistem perkara secara elektronik pada Tingkat Banding, kasasi, dan Penijauan Kembali dapat dilaksanakan atas persetujuan para pihak dengan ketentuan administrasi perkara tersebut sudah dilaksanakan secara elektronik di tingkat pertama.
Proses persidangan secara elektronik (e-litigation) berlaku mulai acara penyampaian gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan atau penetapan, hal ini diatur dalam Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2019. Persidangan yang biasanya dilakukan secara langsung dalam ruang sidang, kini dapat dilakukan secara elektronik.

Pengguna layanan administrasi dan persidangan secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. Yang dimaksud dengan pengguna terdaftar adalah advokat dengan persyaratan (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keanggotaan Advokat, dan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi). Sedangkan yang dimaksud dengan pengguna lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan antara lain Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/ Polri, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, kuasa insidentiil yang ditentukan Undang- undang, dengan persyaratan :

  • Kartu identitas pegawai/ kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/ lembaga/ badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/ lembaga dan badan usaha;
  • Kartu tanda penduduk / paspor dan identitas lainnya untuk perorangan
  • Penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga calon pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan

Untuk pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran dimana saja mereka berada, sedangkan untuk pengguna lain hanya dapat melakukan pendaftaran pada meja e- court yang ada pada PTSP Pengadilan.

Cara melakukan pendaftaran untuk layanan administrasi dan persidangan secara elektronik :

  • Membuka situs e-court
  • Memasukkan nama, username, dan password
  • Membuka email aktivasi
  • Melengkapi data dan dokumen pendukung
  • Mendapatkan verifikasi dari Pengadilan Tinggi untuk advokat

Terdapat perbedaan dalam masa berlaku akun e-court antara pengguna terdaftar dan pengguna lainnya, untuk pengguna terdaftar masa berlaku akun sesuai dengan masa berlaku KTA dan dapat diperpanjang kembali, sedangkan untuk pengguna lainnya hanya sampai 14 (empat belas) hari sejak perkara diputus.

Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan Penggugat dan Tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil, dan bagi perkara yang tidak memerlukan mediasi, persetujuan diberikan pada sidang yang dihadiri kedua belah pihak.

Keuntungan adanya e- litigation dalam proses peradilan di samping lebih cepat dalam sistem peradilan, lebih menghemat biaya perkara seperti biaya pemanggilan, selain itu diharapkan tingkat kepercayaan publik semakin meningkat karena transparansi dan kemungkinan penyimpangan maupun pelanggaran hukum seperti suap sudah tidak dapat dilakukan lagi. (AN)

Referensi :

  • Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik;
  • Booklet E-Litigasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini