PIHAK KETIGA BAYAR KERUGIAN ATAS PERBUATAN ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA, BAGAIMANA KACAMATA HUKUM PERDATA ???

0
28

Ganti kerugian dalam Hukum Perdata dibebankan karena adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh orang itu sendiri, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut

Selain karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pertanggungjawaban kerugian sesuai ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi :

Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati – hatinya

Juga bisa disebabkan karena kelalaian atau kekurang hati – hatiannya, sehingga berdampak atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Tidak hanya itu saja, pertanggungjawaban kerugian juga dapat disebabkan oleh perbuatan orang – orang yang menjadi tanggungannya atau barang – barang yang berada dibawah pengawasannya (Pasal 1367 s/d Pasal 1369 KUHPerdata), seperti :

  • Orangtua atau wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak – anak yang belum dewasa;
  • Majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam konteks pekerjaan;
  • Guru bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid – muridnya selama waktu dibawah pengawasannya.
  • Mandor atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tukang – tukang dalam konteks pekerjaan dan selama waktu dibawah pengawasannya.
  • Pemilik seekor binatang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang peliharaannya.
  • Pemilik gudang atau bangunan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari ambruknya gudang atau bangunan tersebut.

Pertanggungjawaban kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang – orang yang menjadi tanggungannya tersebut dapat berakhir apabila penanggung, dalam hal ini seperti orangtua, wali, majikan, guru, mandor atau kepala tukang, dapat membuktikan jika mereka sudah mencoba untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian tersebut terjadi, namun mereka tidak dapat mencegahnya.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini