Pengertian Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan jika Perjanjian dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Suatu Perjanjian dinyatakan sah secara hukum apabila telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Untuk Perjanjian yang telah dibuat secara sah menurut hukum, dalam artian telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, menjadi undang – undang bagi mereka yang membuatnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Namun perlu diketahui disini jika Perjanjian itu hanya berlaku atau mengikat pihak – pihak yang membuatnya saja sebagaimana ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, sehingga Perjanjian itu tidak dapat mengikat Pihak Ketiga. Pihak Ketiga tidak dapat memperoleh manfaat atau menuntut ganti kerugian dari adanya Perjanjian tersebut. Pihak Ketiga tidak dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau pembatalan perjanjian jika tidak terlibat didalamnya, karena gugatan wanprestasi umumnya diajukan apabila salah satu pihak tidak melakukan atau memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian. Jika Pihak Ketiga tetap memaksakan untuk mengajukan gugatan wanprestasi atas suatu Perjanjian yang ia tidak terikat didalamnya, maka kemungkinan besar atas gugatan wanprestasi tersebut akan dinyatakan Tidak Dapat Diterima / NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena adanya cacat diskualifikasi / salah pihak.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




