MENGENAL ASAS HUKUM NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI

0
10

Dalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa Asas – Asas Hukum yang berlaku, salah satunya adalah Asas Hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang – undang yang lebih dahulu mengaturnya. Dalam Asas Hukum ini ditegaskan bahwa seseorang baru dapat dijatuhi hukuman jika perbuatan yang dilakukannya telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, namun jika perbuatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka ia tidak dapat dijatuhi hukuman. Asas Hukum ini menjadi dasar dalam penegakan keadilan, serta menghindari kesewenang – wenangan dan melindungi hak asasi manusia.

Asas Hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali sama dengan Asas Legalitas, dan diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang telah ada ”.

 Terdapat 4 (empat) prinsip dalam penerapan Asas Hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, yaitu :

  1. Lex Scripta, yang artinya ketentuan pidana harus tertulis.
  2. Lex Temporis Delicti, yang artinya ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
  3. Lex Certa, yang artinya ketentuan pidana harus jelas.
  4. Lex Stricta, yang artinya ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini