“CULPAE POENA PAR ESTO” HUKUMAN HARUS SETIMPAL DENGAN KEJAHATANNYA

0
16

Di dunia hukum, penegakan keadilan tidak hanya soal hukum – menghukum, akan tetapi para penegak hukum harus bisa memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku itu tepat dan setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, tidak boleh kurang ataupun lebih dari kesalahan yang dilakukannya. Setiap kesalahan yang dilakukan harus dibayar sesuai porsinya, tidak lebih dan tidak kurang. Karena jika hukuman melampaui atau malah terlalu ringan, lantas dimana letak cermin keadilan dan kebenaran ditegakkan ???

Dalam dunia hukum ada salah satu Adagium Hukum yang sangat penting yang berbunyi : “Culpae Poena Par Esto” yang berarti “Hukuman harus setimpal dengan kejahatannya”. Adagium hukum tersebut menekankan prinsip keadilan dalam penegakan hukum, dimana setiap hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Prinsip ini membantu memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh para penegak hukum sudah proposional dan mencerminkan nilai keadilan, sehingga dapat memberikan efek jera pelaku.

Contoh sederhana dari Adagium “Culpae Poena Par Esto” adalah perbedaan ancaman hukuman pada tindak pidana pencurian dan korupsi, tentu masyarakat semua tahu mana yang patut diancam hukuman lebih ringan dan mana yang lebih berat. Secara logika hukum, seorang pelaku pencuri ayam tidak mungkin dihukum lebih berat dibandingkan dengan pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). Namun bagaimana dengan faktanya ???, banyak ditemui penjatuhan hukuman tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, banyak koruptor – koruptor dihukum lebih ringan dari kesalahan yang dilakukannya yang telah merugikan keuangan negara bermiliar – miliar.

Meskipun secara teori, Indonesia mendukung prinsip ini sebagai bagian dari konsep keadilan, namun dalam praktiknya masih diperlukan banyak perbaikan dalam penerapannya, agar dapat dipastikan secara jelas dan nyata jika hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku benar – benar sesuai dan setimpal dengan kesalahan yang dilakukan, sehingga nilai keadilan dan kebenaran benar – benar tercermin didalamnya.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini