Kemajuan teknologi yang semakin hari semakin canggih saat ini, membuat masyarakat enggan untuk berbelanja kebutuhan mereka secara langsung ke pasar, toko, mini market, hingga mall, karena saat ini cukup melalui handphone, mereka bisa berbelanja sepuas hati hanya dari rumah saja. Terlebih lagi bagi masyarakat yang hidup di Ibukota, tentunya mereka malas untuk bermacet – macet ria di jalan, membuang waktu mereka begitu saja. Apalagi saat ini banyak marketplace yang telah menyediakan produk segala kebutuhan yang diperlukan, mulai dari perlengkapan rumah tangga, pakaian, barang elektronik, produk kecantikan, hingga kebutuhan sehari – hari seperti sembako.
Namun meskipun masyarakat dipermudah untuk melakukan pembelian produk secara online di marketplace melalui handphone, tetap saja hal tersebut terdapat sisi negatifnya yang berdampak kerugian bagi pembeli atau konsumen. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah barang yang dikirim oleh penjual kepada pembeli atau konsumen tidak sesuai dengan foto atau gambar dan deskripsi yang uraikan oleh penjual. Contoh tersebut termasuk dalam Pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual terhadap Hak Pembeli atau Konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.
Atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penjual tersebut, mendasar pada ketentuan Pasal 4 huruf h Undang – Undang Perlindungan Konsumen diatas, maka pembeli atau konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian dari penjual. Penjual wajib untuk memberikan waktu bagi pembeli atau konsumen untuk mengembalikan barang yang telah dikirim tersebut yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Dan penjual wajib untuk mengganti barang tersebut atau memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada pembeli atau konsumen.
Jika nominal barang sangat besar, pembeli atau konsumen bisa mengajukan gugatan wanprestasi karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan foto atau gambar dan deskripsi yang diuraikan oleh penjual, karena meskipun transaksi jual beli dilakukan secara online, namun kontrak atau perjanjian jual beli secara elektronik tersebut dianggap sah secara hukum memenuhi unsur – unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
- Telah terdapat kesepakatan jual beli antara penjual dengan pembeli atau konsumen pada saat pembeli atau konsumen telah mengklik pesanan dan melakukan pembayaran;
- Penjual dan Pembeli atau Konsumen telah cakap untuk melakukan transaksi jual beli sebagai subjek hukum;
- Objek yang diperjanjikan jelas;
- Objek dalam transaksi jual beli tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum;
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




