MACAM – MACAM PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

0
23

Tindak Pidana Korupsi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 s/d Pasal 13, macam – macam dari tindak pidana korupsi meliputi Penyalahgunaan Kewenangan, Suap, Gratifikasi, Pemerasan, Penggelapan dalam Jabatan, Perbuatan Curang, dan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan.

Selain Pidana Pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 2 s/d Pasal 13 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat Pidana Tambahan yang dapat dibebankan terhadap Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

  • Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
  • Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
  • Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  • Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Untuk Pidana Tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) huruf c, maksudnya adalah pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan untuk sementara waktu sesuai dengan putusan pengadilan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini