MENGENAL AANMANING DALAM PROSES EKSEKUSI

0
11

Sering kita mendengar dalam runtutan proses eksekusi istilah Aanmaning, apa sebenarnya Aanmaning itu, dan apakah Aanmaning selalu dilakukan dalam proses eksekusi ?

Aanmaning adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam bentuk teguran atau peringatan agar pihak yang kalah dapat melakukan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela dalam waktu yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Jangka waktu yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela biasanya selama 8 (delapan) hari dihitung sejak pihak yang kalah tersebut dipanggil oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk diberikan Aanmaning / Teguran / Peringatan.

Aanmaning ini merupakan langkah awal dalam proses eksekusi, gunanya untuk memberikan kesempatan terakhir bagi pihak yang kalah untuk dapat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela, sebelum Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengambilan atau eksekusi secara paksa. Sehingga artinya Aanmaning ini selalu dilakukan dalam proses eksekusi.

Aamaning ini ada diawali dengan adanya permohonan eksekusi oleh pihak yang menang dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Dasar hukum dari Aanmaning ini adalah Pasal 196 HIR, yang berbunyi :

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

 Dan Pasal 207 RBg, yang berbunyi :

  • Dalam hal keengganan atau kealpaan pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang secara lisan atau tertulis dapat mengajukan permohonan agar putusan yang bersangkutan dilaksanakan.
  • Ketua atau jaksa yang diberi kuasa menyuruh memanggil pihak yang kalah dan memperirgatkannya agar ia dalam waktu yang ditentukannya,-tidak melebihi delapan hari, melaksanakan keputusan yang bersangkutan. (Rv. 439, 443; IR. 196).

Aamaning ini dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri oleh karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela. Jika pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela setelah mendapatkan Aanmaning / Teguran / Peringatan, maka Ketua Pengadilan Negeri akan melaksanakan tahap proses eksekusi selanjutnya, yaitu Sita Eksekusi, Konstatering, dan Eksekusi Riil.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini