Arti Disparitas sendiri adalah perbedaan atau jarak. Sedangkan makna dari Disparitas Putusan dalam hukum pidana adalah suatu perbedaan dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang dilakukan oleh Hakim Pemeriksa Perkara terhadap perkara yang sama. Disparitas Putusan ini condong pada penjatuhan sanksi pidana, yang mana meskipun perkaranya sama, misalkan tindak pidana pencurian, namun sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara terhadap masing – masing terpidana belum tentu sama.
Apa penyebab Disparitas Putusan ini terjadi ???, banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya Disparitas Putusan, yaitu :
- Adanya Asas Kebebasan Hakim dalam memutus perkara, sehingga Hakim dapat leluasa untuk menjatuhkan putusan pidana yang berbeda – beda terhadap perkara yang sama.
- Ketidakjelasan Pedoman Pemidanaan dalam Peraturan Perundang – Undangan, sehingga membuat Hakim menafsirkan sendiri secara berbeda – beda.
- Ancaman Pidana yang bersifat Maksimal, inilah yang membuat adanya ruang yang lebar bagi Hakim untuk menjauhkan sanksi pidana yang berbeda – beda untuk perkara yang sama.
Jika Disparitas Hukum ini dilakukan dengan adanya alasan yang jelas terurai dalam putusan, serta dapat dipertanggung jawabkan, maka Disparitas Putusan ini dianggap wajar dan sah secara hukum. Namun jika Disparitas Putusan diterapkan dengan memberikan vonis yang berbeda tanpa adanya alasan hukum yang jelas, kondisi yang demikian menimbulkan adanya kesan kesewenang – wenangan Hakim dalam memutus.
Secara umum Disparitas Putusan bukanlah suatu pelanggaran hukum jika dilakukan dengan adanya alasan yang jelas mengapa dijatuhkan vonis yang berbeda – beda, oleh karena kembali lagi adanya Asas Kebebasan Hakim dalam memutus perkara, disitu diberikan keleluasaan Hakim untuk memutus suatu perkara.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)