PEMERIKSAAN SETEMPAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA

0
39

Pemeriksaan Setempat atau yang dikenal dengan istilah “ Destence ” adalah suatu pemeriksaan atau persidangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan mendatangi objek sengketa secara langsung untuk memeriksa kondisi fisik, batas, dan karakteristik objek sengketa. Tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa, memastikan kesesuaian antara bukti tertulis dengan kondisi secara nyatanya, serta mencegah putusan sulit di eksekusi di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, Para Pihak yang bersengketa (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat jika ada), serta Pihak dari Badan Pertanahan untuk melakukan proses pengukuran dan penentuan batas. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan jika Objek Sengketanya berupa tanah atau bangunan.

Biasanya persiapan sebelum dilakukan Pemeriksaan Setempat antara lain :

  • Pembayaran biaya oleh para pihak yang bersengketa;
  • Memberitahukan melalui surat kepada Kepala Desa/Lurah setempat akan dilakukan Pemeriksaan Setempat;
  • Meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat untuk melakukan pengukuran atas tanah sengketa.

Dasar hukum yang mengatur tentang Pemeriksaan Setempat adalah

  • Pasal 153 HIR, yang berbunyi :

“ Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim ”

  • Pasal 180 Rbg, yang berbunyi :
  • Ketua, jika dipandangnya perlu atau bermanfaat, dapat mengangkat satu atau dua orang komisaris untuk, dengan dibantu oleh panitera, mengadakan pemeriksaan di tempat agar mendapat tambahan keterangan.
  • Tentang apa yang dilakukan oleh komisaris serta pendapatnya dibuat berita acara atau pemberitaan oleh panitera dan ditandatangani oleh komisaris dan panitera itu (IR. 153.)
  • Jika tempat yang akan diperiksa terletak di luar wilayah jaksa tempat kedudukan pengadilan negeri, maka ketua dapat meminta jaksa di tempat tersebut mengadakan atau menyuruhh mengadakan pemeriksaan dan secepatnya mengirimkan berita acara tentang pemeriksaan tersebut kepada ketua.
  • SEMA No. 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, yang berbunyi :
  • Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.
  • Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat.
  • Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Sip/ 1983

Hakim dapat menetapkan luas tanah objek sengketa. Sedangkan mengenai batas – batas tidak begitu relevan, sebab menurut pengalaman sering terjadi perubahan tanah akibat dari peralihan hak milik atas tanah.

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 3197 K/Sip/1983

Dalam hal dalil gugatan dibantah oleh pihak tergugat, tetapi ternyata berdasarkan pemeriksaan setempat luas tanah objek sengketa sama dengan yang tersebut dalam gugatan, maka dapat dijadikan dasar dikabulkan gugatan.

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1777 K/Sip/1983

Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas  letak,  luas dan batas – batas objek sengketa.

Hasil dari Pemeriksaan Setempat ini merupakan fakta yang diperoleh Majelis Hakim dalam persidangan, sehingga memiliki daya kekuatan mengikat bagi Majelis Hakim.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini