PENERAPAN HAKIM TUNGGAL DALAM PERSIDANGAN

0
19

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang menjalankan tugas kekuasaan kehakiman dan memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili suatu perkara dalam persidangan berdasarkan undang – undang dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran demi tegaknya hukum.

Secara umum pemeriksaan dalam persidangan dengan Acara Biasa dilakukan oleh 3 (tiga) orang Hakim, namun ada juga dalam beberapa perkara, pemeriksaan dalam persidangan hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang Hakim saja.

Apakah bisa pemeriksaan dalam persidangan dilakukan hanya dengan 1 (satu) orang Hakim saja, lalu bagaimana dengan putusannya nanti, apakah sah secara hukum ???

Pemeriksaan dalam persidangan dengan 1 (satu) orang Hakim atau disebut dengan Hakim Tunggal bisa dilakukan, dan hal tersebut sah secara hukum untuk dilakukan, putusan yang dihasilkan pun secara hukum adalah sah, namun tidak semua perkara dapat dilakukan pemeriksaan dengan Hakim Tunggal, adapun perkara – perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan dengan Hakim Tunggal adalah sebagai berikut :

  1. Gugatan Sederhana, yaitu Gugatan Perdata (baik Gugatan Wanprestasi maupun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) dengan nilai objek sengketa maksimal sebesar  Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dengan jumlah Penggugat dan Tergugat masing – masing tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang, dan berdomisili di wilayah hukum yang sama.
  2. Permohonan Praperadilan.
  3. Peradilan Anak yang perkaranya bukan merupakan pidana berat (dibawah 7 tujuh tahun penjara), dan tidak sulit pembuktiannya.
  4. Isbat Nikah di Pengadilan Agama.
  5. Perkara yang diperiksa dengan Acara Cepat, contohnya Tindak Pidana Ringan dengan ancaman pidana singkat (seperti Pelanggaran atau Penghinaan Ringan), Sengketa Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Pemeriksaan perkara dalam persidangan dengan Hakim Tunggal dilakukan dengan tujuan agar proses persidangan dapat berjalan lebih efisien dan cepat, biasanya perkaranya bersifat sederhana atau mendesak, sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan dan diberikan kepastian hukum dalam waktu yang singkat dibandingkan dengan acara biasa.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini